Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Resmi Dilakukan Senin Depan

Pemerintah cabut izin 2.078 perusahaan pertambangan

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan pencabutan izin perusahaan pertambangan dan kehutanan bakal resmi dilakukan tiga hari dari sekarang atau mulai awal pekan depan.

"Pencabutan izin dilakukan mulai Senin, khusus IUP (Izin Usaha Pertambangan) mulai dilakukan Senin. Koordinasi dengan Kementerian ESDM sudah kami lakukan," kata Bahlil, dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).

Sebanyak 2.078 perusahaan pertambangan dikonfirmasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dicabut izin usahanya lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

1. Pencabutan izin usaha pertambangan untuk memajukan Indonesia

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Resmi Dilakukan Senin DepanIlustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin dengan benar, Bahlil mengatakan, pencabutan izin untuk mendukung perekonomian Indonesia agar lebih maju lagi.

"Izin di IUP pertambangan itu 5.490, mau dicabut sekarang 2.078, itu kan hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Jadi bagaimana negara kita mau maju? Bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa didorong dengan cepat?" ucap dia.

Selain itu, sambung Bahlil, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut lebih dari 3 juta izin perusahaan kehutanan.

"Karena kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi, tapi tidak menbangun kebun, tidak membangun industri, tapi area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan atau izinnya dikasih, tapi digadaikan di bank, uangnya diambil kerjaannya nggak jalan," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang yang Nakal

2. Pencabutan izin dilakukan tanpa tebang pilih

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Resmi Dilakukan Senin DepanMenteri Investasi Bahlil Lahadalia. (instagram.com/bahlillahadalia)

Di sisi lain, Bahlil memastikan pencabutan izin usaha pertambangan dan kehutanan dilakukan secara merata.

Artinya, aturan tersebut dibuat Jokowi untuk semua perusahaan tambang dan hutan, tak melihat siapa pemiliknya.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa ini punya siapa. Kita tertib aturan, saya tahu ini abang-abang dan sahabat-sahabat saya banyak dan bahkan mungkin juga ada di grup perusahaan saya dulu waktu bekerja ada, tapi aturan ditegakkan, aturan berlaku untuk semua orang, bukan hanya sekelompok tertentu," ujar Bahlil.

3. Izin usaha perusahaan yang dicabut bakal diberikan ke masyarakat

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Resmi Dilakukan Senin DepanIlustrasi pertambangan (pixabay.com/nettetal10)

Setelah izin dicabut, Bahlil menyatakan pemerintah bakal mendistribusikannya kepada masyarakat.

Hal itu sesuai dengan arahan Jokowi yang mempersilakan kepada siapa saja untuk mengelola lahan yang ada di Indonesia.

"Begitu dicabut langsung distribusi. Arahan Bapak Presiden untuk menyerahkan ke kelompok-kelompok masyarakat. Ada koperasi, BUMD, organisasi keagamaan, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang memenuhi syarat supaya betul-betul terjadi pemerataan," tutur Bahlil.

Namun, pemerintah tidak begitu saja akan memberikan izin pertambangan atau kehutanan kepada kelompok-kelompok masyarakat.

Pemerintah, sambung Bahlil, ingin ada kolaborasi antara kelompok masyarakat dan pengusaha-pengusaha besar di daerah untuk mengelola lahan-lahan pertambangan dan kehutanan yang izinnya telah dicabut itu.

"Nanti kami akan buat aturannya. Jadi, kelompok koperasi, kelompok organisasi kegamaan, BUMD kemudian kita cari yang bagus-bagus dan kemudian kami kolaborasikan dengan pengusaha yang hebat, supaya ini semua bisa terlaksana sehingga jadi tidak sendiri-sendiri, nanti kami buat aturannya sedetail mungkin," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke Rakyat

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya