Penyebab Waskita Jadi BUMN Karya Paling Bonyok

Waskita Karya terlibat banyak kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang paling disorot, termasuk dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Sorotan itu tidak terlepas dari banyaknya kasus minor yang melanda salah satu BUMN Karya tersebut.

Bersama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Waskita jadi BUMN Karya yang disebut Erick kurang sehat, baik dari sisi kinerja maupun manajemen.

"Citranya bilang, semua karya tidak sehat, itu salah. Coba lihat bukunya PP sehat, Adhi Karya, HK (Hutama Karya) lagi penugasan. Tapi, bukan berarti dia nggak sehat. Yang kurang sehat itu ada dua, Wika dan Waskita," kata Erick dalam pernyataannya, dikutip Minggu (9/7/2023).

Dari dua BUMN Karya tidak sehat tersebut, Erick menyebut Waskita jadi yang paling bermasalah. Sementara, Wika relatif tidak tersandung kasus apapun.

"Yang paling bonyok itu Waskita karena banyak kasus korupsi. Kalau dibedah kasus korupsi Waskita itu juga bukan kasus baru, apakah penerbitan surat utang Waskita Beton tahun berapa tuh saya nggak tahu," kata Erick.

Lantas, apa yang terjadi pada Waskita sehingga disebut paling bonyok? Berikut ulasannya.

1. Korupsi di Waskita Beton

Penyebab Waskita Jadi BUMN Karya Paling BonyokKejagung menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (dok. Humas Kejagung)

Kasus korupsi jadi penyebab utama keterpurukan Waskita. Korupsi pun terjadi di induk dan anak usaha Waskita, yakni Waskita Beton.

Pada September 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Jarot ditetapkan jadi tersangka setelah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni, dan General Manajer PT Waskita berinisial KJ juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016 sampai 2020," ujar Kuntadi di Kejagung, akhir September 2022.

Dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, tersangka Hasnaeni pada sekitar September 2019 bertemu dengan Jarot dan AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton. Pertemuan itu guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341.692.728.000.

"Dengan syarat PT Waskita Beton Precast Tbk menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misil Mulia Metrical," ujar Kuntadi.

Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka pada 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 senilai Rp341.692.728.000 untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh Hasnaeni dan AW.

"Atas permintaan Tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast, Tbk. melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut," ujar Kuntadi.

Baca Juga: Erick Thohir: Ada 2 BUMN Karya Kurang Sehat, Waskita Paling Bonyok

2. Korupsi di Waskita Karya

Penyebab Waskita Jadi BUMN Karya Paling BonyokDirektur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (instagram.com/waskita_karya)

Selain korupsi di anak usaha, perbuatan melanggar hukum tersebut juga terjadi di induknya, yakni Waskita Karya. Pada Desember 2022, Kejagung menetapkan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto, sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.

Kuntadi mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

"Guna menutupi perbuatannya dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, dikutip dari ANTARA.

Bambang Rianto pun terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak berhenti sampai situ, Kejagung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di Waskita Karya. Kali ini yang menjadi tersangka adalah eks Dirut Waskita, Destiawan Soewardjono (DES).

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Ketut menjelaskan, peranan tersangka DES dalam perkara tersebut yakni secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Itu dilakukan untuk membayar utang-utang perusahaan, yang terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)," ujar Ketut.

3. Sahamnya sempat terkena suspensi

Penyebab Waskita Jadi BUMN Karya Paling Bonyoklogo PT Waskita Karya (Persero) Tbk (rekrutmenbersama.fhcibumn.id)

BEI pernah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Suspensi dilakukan BEI lantaran Waskita gagal melakukan pembayaran bunga obligasi ke-11 kepada para pemegang sahamnya.

Mengutip keterbukaan informasi di situs resmi BEI, suspensi saham WSKT didasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 pada 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar,dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I
Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis BEI dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/5/2023).

Waskita Karya pun menyampaikan respons terkait suspensi tersebut melalui SVP Corporate Secretary, Ermy Puspa Yunita. Ermy menyampaikan alasan mengapa pihaknya belum membayarkan bunga obligasi tersebut.

"Belum dibayarkannya bunga obligasi dikarenakan Perseroan masih dalam masa standstill," kata Ermy dalam keterangan tertulisnya.

Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan. Hal itu akan memberikan waktu bagi Perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.

Ermy menyatakan, Waskita Karya saat ini juga tengah mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.

Baca Juga: BEI Dalami Dugaan Waskita Karya dan Wika Manipulasi Laporan Keuangan 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya