Persyaratan dan Cara Pencairan Dana Pensiunan PNS di Taspen

Taspen diberikan tugas mengelola dana pensiun PNS

Jakarta, IDN Times - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri bakal mendapatkan uang pensiunan tiap bulannya ketika sudah tidak lagi mengabdi pada negara. Adapun besaran uang pensiunan yang diterima tiap bulan itu tergantung jabatan dan golongan PNS sebelum mereka pensiun.

PT Taspen (Persero) menjadi badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana para pensiunan PNS dan juga mencairkannya.

Mengutip dari situs resmi Taspen per Senin (29/8/2022), PNS yang memasuki batas usia pensiun bakal mendapatkan tunjangan hari tua (THT) dan Pensiun. Berikut ini persyaratan dan pencairan dana pensiun lewat PT Taspen.

Baca Juga: Disebut Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Ini Respons PT Taspen

1. Persyaratan

Persyaratan dan Cara Pencairan Dana Pensiunan PNS di TaspenWebsite E-Klim Taspen/Twitter (Taspen)

Taspen membedakan persyaratan untuk mendapatkan THT dan Pensiun. Berikut persyaratan untuk mendapatkan THT:

  • Formulir Permintaan Pembayaran
  • Fotokopi SK Pensiun
  • KPPG atau asli SKPP
  • Fotokopi Identitas / KTP Pemohon
  • Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya mesti melengkapi berbagai persyarat berikut:

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit
  • Fotokopi surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon istri/ suami
  • Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
  • Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
  • Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
  • Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
  • PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

Sementara itu, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan Pensiun:

  • Formulir Permintaan Pembayaran
  • Tembusan SK Pensiun berpasfoto
  • Asli SKPP
  • Pas foto 3x4 (dua lembar)
  • Fotokopi Identitas (SIM/KTP) Pemohon
  • Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
  • Fotokopi NPWP (Bila ada)
  • Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Kemudian, Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya mesti melengkapi berbagai persyarat berikut:

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit
  • Fotokopi surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon istri/ suami
  • Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
  • Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
  • Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek Saldo Taspen? Simak di Sini!

2. Cara mencairkan dana pensiun di Taspen

Persyaratan dan Cara Pencairan Dana Pensiunan PNS di TaspenTaspen mobile/Twitter (Taspen)

Setelah semua persyaratan lengkap, maka hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah membawanya ke kantor cabang Taspen sesuai domisili pensiunan PNS. Jika dokumen yang dibawa lengkap nantinya Taspen akan memberikan Kartu Identitas Pensiun atau Karip.

Karip sendiri menjadi dasar bagi Taspen untuk membayarkan insentif bagi pensiunan PNS selama mereka hidup. Dua minggu setelah kartu itu diberikan maka Taspen akan segera mengirimkan uang yang berhak didapatkan oleh pensiunan PNS.

3. Taspen bisa menyetop pemberian dana pensiun

Persyaratan dan Cara Pencairan Dana Pensiunan PNS di Taspenilustrasi dana pensiun (freepik.com/rawpixel.com)

Kendati begitu, Taspen bisa saja memberhentikan pemberian uang bagi pensiunan PNS. Hal itu dilakukan Taspen jika pensiunan PNS tidak mengambil dana yang diberikan dalam kurun waktu tertentu.

"Apabila pensiunan tidak pernah mengambil dananya lebih dari tiga bulan dan tidak pernah melakukan otentikasi maka pembayaran akan dihentikan sementara," tulis Taspen.

Jika itu terjadi maka pensiunan PNS mesti mengajukan pensiun yang tidak diambil selama tiga bulan (rekening pasif) dengan membawa persyaratan sebagai berikut ke kantor cabang Taspen.

  • Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP) yang bisa diperoleh di https://www.taspen.co.id/assets/file/form/Pengajuan%20Pensiun%20yang%20tidak%20diambil%20selama%203%20bulan%20(Rekening%20Pasif).pdf
  • Fotokopi Karip
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon

Baca Juga: Sri Mulyani Dikritik soal Dana Pensiun Bebani APBN, Stafsus Buka Suara

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya