PPKGBK Terapkan Wajib Lapor ke Hotel Sultan, Ini Respons Indobuildco

PPKGBK disebut melanggar banyak aturan di Hotel Sultan

Jakarta, IDN Times - Pengelola The Sultan Hotel & Residences, PT Indobuildco tidak terima dengan penerapan wajib lapor yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Hal itu diterapkan PPKGBK terhadap setiap orang yang keluar masuk Hotel Sultan.

Selain itu, PT Indobuildco juga tidak terima dengan pemasangan spanduk berisi pernyataan kepemilikan lahan yang dilakukan oleh PPKGBK.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan telah dilaporkan ke Mabes Polri sejak 27 Oktober 2023.

"Kembali kami ingatkan kepada pihak PPKGBK bahwa tindakan eksekusi ini wewenang pengadilan, bukan pihak yang bersengketa," ucap Hamdan dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (12/11/2023).

Selain itu, Hamdan juga mengingatkan, konflik antara kliennya, PT Indobuildco dengan PPKGBK merupakan murni sengketa keperdataan antara dua institusi bisnis, bukan pengusaha melawan negara.

Hamdan pun turut menjelaskan, Undang-Undang melindungi hak keperdataan PT Indobuildco termasuk hak untuk melakukan pembaruan HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir.

PT Indobuildco, sambung Hamdan, telah mengajukan permohonan pembaruan per 1 April 2021 dan telah diterima oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

Dengan begitu, sejak 1 April 2021 masa pembaruan hak HGB 26 dan HGB 27 sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 jo PP No. 18/2021 jo UU Cipta Kerja.

"Tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui ijin PPKGBK/ Sekretariat Negara. Secara yuridis kami memiliki alas hak yang sah dan bukti dokumen buku tanah menunjukan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB 26 dan HGB 27," ucap Hamdan.

1. PPKGBK melanggar Peraturan Menteri ATR

PPKGBK Terapkan Wajib Lapor ke Hotel Sultan, Ini Respons IndobuildcoTamu Hotel Sultan kini wajib melapor ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). (dok. PT Indobuildco)

Di sisi lain Pasal 40 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah menyebutkan bahwa pemegang hak pengelolaan dilarang:

a. mengurung/ menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air.

Oleh karena itu, Hamdan menegaskan, apa yang dilakukan PPKGBK jelas melanggar peraturan tersebut karena secara terang-terangan telah mengurung atau menutup pekarangan serta bidang tanah lain, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco. 

"Apa yang dilakukan oleh PPKGBK jelas tidak sejalan dengan tekad pemerintah untuk menegakan supremasi hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa penghuni apartemen dan hotel serta karyawan," beber Hamdan.

Baca Juga: Akses Masuk Diblokir, Kini Tamu Hotel Sultan Wajib Lapor ke GBK

2. Hamdan ingatkan pernyataan Mahfud MD

PPKGBK Terapkan Wajib Lapor ke Hotel Sultan, Ini Respons IndobuildcoMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (dok. BPKH)

Hamdan pun kemudian mengingatkan tentang pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi bagi suatu bangsa dan negara. Mahfud juga mengatakan, sebuah negara bisa hancur jika hukum tidak ditegakkan dengan sebagaimana mestinya.

“Di mana pun, negara hancur kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar, hukum dikondisikan, hukum dibuat alat tipu-tipu,” ucap Hamdan.

Kendati begitu, Hamdan mengaku setuju sepenuhnya terhadap pernyataan tersebut. Namun, apa yang dilakukan PPKGBK saat ini disebut Hamdan sangat melecehkan wibawa hukum.

"Melecehkan juga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tengah menyidangkan gugatan perdata yang kami ajukan, yakni perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst," kata Hamdan.

Baca Juga: Karyawan Hotel Sultan Disomasi, KSPSI Mau Surati Mensesneg

3. Karyawan Hotel Sultan dikriminalisasi

PPKGBK Terapkan Wajib Lapor ke Hotel Sultan, Ini Respons IndobuildcoAudiensi serikat pekerja Hotel Sultan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Senin (6/11/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Hamdan juga mengingatkan pernyataan Menparekraf, Sandiaga Uno terkait pemberian perlindungan hukum bagi karyawan Hotel Sultan and Residence.

Namun, menurut Hamdan, kenyataannya kini karyawan tersebut justru mendapatkan kriminalisasi dan diancam pidana jika masih tetap bekerja.

"Melalui press release ini,  kami memohon perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dari pemerintah sesuai dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik di media massa untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur hukum dan dengan cara persuasif," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya