Profesi-Profesi yang Bisa Dapat Tiket Kereta Api Gratis, Cek di Sini!

KAI siap memberikan tiket KA Jarak Jauh gratis

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah daftar profesi yang berhak mendapatkan voucher tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh secara gratis di momen Hari Pahlawan 2021.

Profesi tersebut adalah Dosen, Dokter, Analis Laboratorium, dan Analis Radiologi. Voucher tersebut dapat ditukarkan dengan tiket kereta api untuk periode keberangkatan 13 sampai dengan 30 November 2021.

"Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemik COVID-19," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti dikutip IDN Times dari situs resmi KAI, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Asyik, KAI Bagi-Bagi Tiket Gratis untuk Guru hingga Nakes

1. Daftar profesi sebelumnya yang berhak mendapatkan tiket KA Jarak Jauh

Profesi-Profesi yang Bisa Dapat Tiket Kereta Api Gratis, Cek di Sini!Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum profesi-profesi tersebut, KAI telah menetapkan sejumlah profesi yang berhak mendapatkan tiket KA Jarak Jauh pada momen Hari Pahlawan 2021.

Mereka adalah Guru, Bidan, Perawat, Apoteker, Tenaga Farmasi, Tenaga Administrasi, Driver Ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

2. Daftar stasiun yang menjadi lokasi penukaran voucher tiket gratis KA Jarak Jauh

Profesi-Profesi yang Bisa Dapat Tiket Kereta Api Gratis, Cek di Sini!IDN Times/Marisa Safitri

Adapun voucher tiket gratis KA Jarak Jauh saat ini sudah bisa diambil di loket atau customer service di 12 stasiun yang telah ditentukan hingga maksimal 29 November 2021.

Ke-12 stasiun tersebut adalah Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.

"Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen," ujar Joni.

Baca Juga: PT KAI Sumbar Gratiskan Layanan Bagasi Sepeda Nonlipat  

3. Daftar kelengkapan dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher

Profesi-Profesi yang Bisa Dapat Tiket Kereta Api Gratis, Cek di Sini!IDN Times/Galih Persiana

KAI mensyaratkan beberapa dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher sesuai dengan profesi masing-masing.

Untuk Dosen atau Guru, dokumen yang harus dibawa adalah identitas asli serta fotocopy identitas atau surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.

Kemudian untuk Dokter, dokumen yang diwajibkan adalah identitas asli dan fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Lalu untuk Tenaga Kesehatan lainnya adalah kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi, dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.

Berikutnya untuk LVRI, dokumen yang mesti dibawa adalah identitas asli dan menyerahkan fotocopy identitas LVRI masih berlaku.

"Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran," kata Joni.

Joni menambahkan, antusiasme masyarakat cukup tinggi menyambut hadiah yang diberikan KAI dalam perayaan Hari Pahlawan yang jatuh tiap 10 November tersebut. Dari 11.000 yang tersedia, sampai 12 November 2021 sudah 2.059 voucher yang dimanfaatkan oleh masyarakat dengan rincian nakes 928 orang, guru 1.115 orang, dan veteran 16 orang.

"Para nakes, guru, dan veteran itu sangat senang, bangga, dan merasa terhormat atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan oleh KAI," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait program Gratis Naik KA Bagi Dosen/Guru, Tenaga Kesehatan, dan Veteran ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Juga: 232 Nakes dan Petugas Pemulasaran Jenazah Dapat Penghargaan 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya