Sandiaga Mau Gaspol Implementasi Konten YouTube Jadi Jaminan di Bank

Sangat ditunggu pelaku ekonomi kreatif

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengaku bakal mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang konten kreatif sebagai jaminan pinjaman di bank.

Beleid tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 12 Juli 2022.

"Mengenai PP 24 Tahun 2022 ini kami akan gaspol, percepat, akselerasi karena ini sangat ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif dan terobosannya ini sangat game changer," ucap Sandiaga dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (23/11/2022).

1. PP 24/2022 bakal tumbuhkan sektor ekonomi kreatif

Sandiaga Mau Gaspol Implementasi Konten YouTube Jadi Jaminan di BankIlustrasi YouTube (Tangkapan layar Youtube)

Lebih lanjut Sandiaga mengungkapkan, PP 24/2022 akan memiliki peran penting dalam menumbuhkan sektor ekonomi kreatif di dalam negeri.

Saat ini, konten-konten kreatif di YouTube dari para kreator Indonesia sangat banyak dan apabila bisa mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, maka sektor ekonomi kreatif juga akan tumbuh lebih cepat.

"Saya terpikir kalau ada konten YouTube misalnya bisa mendatangkan advertising revenue selama satu tahun itu bisa dihitung dan dibiayai, maka akan lebih banyak konten-konten kreatif dan produk-produk ekonomi kreatif kita mulai dari sektor musik, film, kuliner, kriya, fashion, sampai penerbitan animasi dan sebagainya yang akan mempercepat sektor ekonomi kreatif," beber Sandiaga.

Baca Juga: Sandiaga Uno Yakin 97 Persen Indonesia Tak Akan Resesi Tahun Depan!

2. Syarat pengajuan konten YouTube sebagai jaminan di bank

Sandiaga Mau Gaspol Implementasi Konten YouTube Jadi Jaminan di BankYouTube Shorts. YouTube

Sebelumnya, Sandiaga dalam Weekly Press Briefing Agustus lalu memaparkan sejumlah syarat bagi pelaku ekonomi kreatif untuk bisa menjadikan kontennya di YouTube sebagai jaminan di bank. Berikut syarat-syaratnya:

  • Karya harus tercatat dan tedaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  • Karya yang sudah dikelola baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain.
  • Mengisi proposal pembiayaan.
  • Memiliki perikatan terkait hak kekayaan intelektul.
  • Karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berharap Global Tourism Forum Jadi Solusi Nyata

3. Kemenparekraf akan sosialisasikan aturan tersebut ke lembaga keuangan

Sandiaga Mau Gaspol Implementasi Konten YouTube Jadi Jaminan di BankMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno usai menghadiri Sidang Tahunan MPR DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Guna mewujudkan kebijakan tersebut, Sandiaga mengaku pihaknya akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

"Kami akan terus menyosiasliasikan PP 24 ini, dan kami akan lakukan edukasi di kalangan lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan," ucap dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya