Siap-siap! Transaksi Aset Kripto Bakal Kena Pajak per 1 Mei 2022

Transaksi aset kripto bakal kena PPN dan PPh

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengatur penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) atas transaksi kripto. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pihaknya memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

"Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah," tutur Neil, dalam siaran pers resmi yang diterima IDN Times, Rabu (13/4/2022).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil. 

Baca Juga: Tips Berinvestasi Aset Kripto di 2022, Perlu Siapkan Apa Saja?

1. Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto

Siap-siap! Transaksi Aset Kripto Bakal Kena Pajak per 1 Mei 2022ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai jenis objek pajak yang baru, pemerintah pun bakal mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana untuk memungut pajak dari aset kripto.

Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Kemendag: Transaksi Kripto Sampai Februari 2022 Capai Rp83,8 Triliun! 

2. Besaran pungutan pajak untuk transaksi aset kripto

Siap-siap! Transaksi Aset Kripto Bakal Kena Pajak per 1 Mei 2022ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11 persen dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22 persen dalam hal bukan oleh PFAK.

Di sisi lain, untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dikenakan tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto.

Selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1 persen dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) atau 0,2 persen dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

"Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN," tutur Neil.

Baca Juga: Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022

3. Berlaku per 1 Mei 2022

Siap-siap! Transaksi Aset Kripto Bakal Kena Pajak per 1 Mei 2022ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski PMK-nya telah keluar, penerapan pajak terhadap transaksi aset kripto belum berlaku saat ini.

"Ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022," kata Neil.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya