Tarif Ojol Batal Naik Besok!

Pemerintah masih mengkaji ulang kenaikan tarif ojol

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menunda penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol). Ini merupakan penundaan yang kedua setelah pada sebelumnya kenaikan tarif ojol ditunda pada 14 Agustus 2022.

Sejatinya, kenaikan tarif ojol resmi berlaku besok atau Senin, 29 Agustus 2022.

"Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam pernyataan resmi yang diperoleh IDN Times, Minggu (28/8/2022).

1. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi sekarang

Tarif Ojol Batal Naik Besok!ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Adita kemudian mengungkapkan alasan di balik penundaan kenaikan tarif ojol yang terjadi kedua kalinya ini.

Keputusan penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan Kemenhub dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang saat ini tengah berkembang di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ucap Adita.

Baca Juga: Driver Ojek Online Keluhkan Pembelian Pertalite Gunakan MyPertamina

2. Kemenhub bakal minta banyak opini berbagai kalangan

Tarif Ojol Batal Naik Besok!Ilustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejalan dengan penundaan tersebut, Kemenhub disebut Adita bakal meminta masukan dari berbagai pihak mengenai aturan yang melibatkan hajat hidup orang banyak tersebut.

"Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," beber Adita.

Baca Juga: Suara Lantang Ojol Perempuan, Sambat Harga Sembako dan BBM

3. Konsumen anggap kenaikan tarif ojol terlalu tinggi

Tarif Ojol Batal Naik Besok!instagram.com/gojekindonesia

Sebelumnya, berdasarkan survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) ditemukan bahwa kenaikan tarif ojol dianggap terlalu tinggi oleh konsumen.

Adapun pelaksanaan survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojol yang tersebar di sembilan kota besar di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022. Adapun waktu penelitian dimulai dari 19 hingga 22 Agustus 2022, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,03 persen.

Survei berjudul "Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia" mengungkapkan, mayoritas konsumen (73,8 persen) meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojol tersebut.

"Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai," ucap Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara.

4. Rincian tarif baru ojol

Tarif Ojol Batal Naik Besok!Ilustrasi Ojek Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya Kepmenhub 564/2022 mengatur kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zonasi. Oleh karena itu, rincian tarif ojol yang baru pun diatur sesuai zonasi tersebut.

Adapun Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya