Wow! Pungutan Pajak Digital Negara Tembus Rp2,25 Triliun 

Tiap barang dan jasa digital dikenakan PPN 10 persen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan telah mendapatkan Rp2,25 triliun sebagai hasil dari pungutan pajak pertambahan nilai alias PPN terhadap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pungutan PPN ini dikenakan bagi produk-produk digital yang dijual kepada sejumlah pelanggan di Indonesia.

1. Kemenkeu tunjuk 75 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN

Wow! Pungutan Pajak Digital Negara Tembus Rp2,25 Triliun Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki 75 pelaku usaha PMSE yang bertindak sebagai pemungut PPN.

Dari 75 pelaku usaha PMSE tersebut, mayoritas sudah menyetorkan hasil pungutan PPN-nya kepada negara.

"Sampai saat ini kami telah mendapatkan 75 PMSE yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN untuk diserahkan kepada negara. Penerimaan yang dikumpulkan Rp2,25 triliun," kata Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Adapun, 75 PMSE yang ditunjuk oleh Kemenkeu tersebut merupakan produk digital seperti layanan streaming dan layanan lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Trik Perusahaan Digital Mengemplang Pajak

2. Delapan perusahaan terbaru yang ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu untuk memungut PPN PMSE

Wow! Pungutan Pajak Digital Negara Tembus Rp2,25 Triliun Ilustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu telah menunjuk delapan perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria menjadi pemungut PPN PMSE terhadap produk-produk digital yang dijual di dalam negeri.

Kedelapan perusahaan tersebut di antaranya adalah TunnelBear LLC, XSolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

"Dengan penunjukkan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya.

3. Jumlah besaran PPN yang dipungut dari produk dan layanan digital

Wow! Pungutan Pajak Digital Negara Tembus Rp2,25 Triliun Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan demikian, pelanggan dikenakan PPN 10 persen dari harga sebelum pajak dalam setiap pembayaran atas produk digital.

Keterangan pengenaan pajak mesti dicantumkan dalam kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungutan PPN.

Sementara itu, bagi marketplace dengan status wajib pajak dalam negeri dan ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka pungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang berjualan melalui marketplace tersebut.

Baca Juga: Pajak Sembako, Bola Panas yang Ungkap Otak-atik Aturan PPN

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya