10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang Wajib Dipahami

Menurut ahli dari dalam dan luar negeri

Hukum adalah aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang mengatur tata cara berinteraksi dan menjaga keseimbangan dalam suatu komunitas. Sebagai panduan utama, hukum memberikan kerangka bagi perilaku manusia, pemenuhan hak dan kewajiban, serta penyelesaian konflik yang mungkin timbul.

Para ahli hukum memberikan berbagai pandangan tentang pengertian hukum. Masing-masing ahli membawa perspektif yang berbeda dalam mengurai kompleksitas sistem hukum.

Berikut pengertian hukum menurut para ahli dari dalam negeri maupun luar negeri. Simak selengkapnya di bawah ini, ya!

1. Pengertian hukum menurut para ahli dalam negeri

10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang Wajib DipahamiIlustrasi pengacara. (Sumber: pixabay.com/advogadoaguilar)

Berikut pengertian hukum menurut para ahli dari Indonesia:

  • Mochtar Kusumaatmadja

Mantan Menteri Luar Negeri Indonesia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang memiliki peran sentral dalam mengatur interaksi antara individu-individu di dalam masyarakat.

Lebih dari itu, hukum juga memiliki tanggung jawab untuk mengatur hubungan individu dengan negara. Dalam perspektif ini, hukum berfungsi sebagai sistem norma yang menjadi landasan bagi perilaku dan tindakan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

  • JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Pengertian hukum menurut JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbentuk hukuman.

Baca Juga: 35 Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut para Ahli, Terlengkap!

2. Pengertian hukum menurut para ahli luar negeri

10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang Wajib Dipahamiilustrasi hakim (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Sedangkan pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri di antaranya:

  • Aristoteles

Aristoteles mendefinisikan hukum menjadi dua, yaitu hukum khusus dan hukum universal. Hukum khusus adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.

  • Ernest Utrecht

Melansir buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum karya Prof. Chainur Arrasjid, Ernest Utrecht berpendapat bahwa:

"Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.”

  • Van Apeldoorn

Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum berperan sebagai regulasi yang menghubungkan individu dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Fungsinya untuk mengatur perilaku dan interaksi manusia guna mencapai kedamaian serta keharmonisan dalam masyarakat.

  • John Austin

Pengertian hukum menurut John Austin adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya.

  • Immanuel Kant

“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.”

  • Thomas Hobbes

Mengutip dari PathLegal India, Thomas Hobbes berpendapat mengenai hukum:

"Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak terorganisir" 

Oleh karena itu, hukum dianggap sebagai peraturan yang memiliki kendali atas suatu komunitas, baik melalui kekuatan atau ketetapan, dan dibentuk oleh individu atau kelompok yang memiliki otoritas.

  • Hans Kelsen

Hans Kelsen, filsuf hukum, mengartikan hukum sebagai sistem norma hierarkis. Menurutnya, hukum terdiri dari norma-norma yang terkait dan terstruktur, di mana norma-norma tersebut berasal dari yang lebih tinggi.

Pandangannya menekankan hukum sebagai struktur independen yang diatur oleh norma-norma, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai atau konteks sosial.

  • Em Meyers

Dalam bukunya yang berjudul "De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht," EM Meyers menyatakan bahwa hukum adalah serangkaian norma atau aturan yang mengatur perilaku manusia dalam konteks kehidupan sosial.

Rangkaian norma atau aturan ini dibentuk dengan mempertimbangkan kesusilaan dan memiliki tujuan untuk menjadi pedoman bagi penguasa negara.

Demikianlah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang wajib diketahui. Dari beberapa sudut pandang di atas tentang hukum, jelas terlihat bahwa hukum memiliki peran yang tak tergantikan dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam masyarakat.

Penulis: Muhammad Hussaini

Baca Juga: 10 Pengertian Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli, Catat!

Topik:

  • Rihanna Bunga
  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya