Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024.

Kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

1. Kenaikan gaji untuk percepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional

Ilustrasi pelantikan ASN dan PPPK (ANTARA FOTO)

Demi peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta untuk mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap gaji mereka sesuai dengan perjanjian kerja.

Oleh karena itu, besaran gaji yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 perlu diubah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Presiden mengenai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji,” bunyi Perpres 11/2024.

2. Rincian gaji PPPK setelah mengalami kenaikan di 2024

Dewan Pengurus Korpri Sulteng Kumpul Ratusan PPPK di Hotel Palu Golden

Berikut besaran gaji PPPK 2024:

  • Golongan I Rp1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800-4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500-7.329.000.

3. Kenaikan gaji 8 persen dirapel di Maret

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Dok. Kemnaker)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai disesuaikan mulai Maret, dengan gaji baru yang telah ditetapkan naik sebesar 8 persen.

“Kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti Insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan oleh bapak presiden,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers realisasi APBN, Kamis (22/2/2024).

Isa menambahkan, rapel atau pembayaran kenaikan gaji yang tertunda di Januari-Februari 2024 juga akan dapat dibayarkan pada Maret mendatang, sesuai yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret nanti. Kita mudah-mudahan bisa segera mendapatkan realisasinya di bulan Maret,” tambahnya.

Editorial Team