Jakarta, IDN Times - Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Nomor: Ktps.1229 /XI/2021 tentang upah minimum Provinsi Riau Tahun 2022.
Nominal UMP Riau 2022 tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Riau.