Hari Libur Bank: Pengertian dan Contohnya

Penjelasan apa itu hari libur bank

Hari libur bank di setiap negara memiliki waktu yang berbeda-beda. Biasanya hari libur bank dipengaruhi oleh hari perayaan atau hari libur nasional yang dilaksanakan oleh suatu negara.

Berikut adalah penjelasan mengenai apa itu hari libur bank di Indonesia dan negara lainnya.

Baca Juga: Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah 

1. Apa itu hari libur bank?

Hari Libur Bank: Pengertian dan ContohnyaIlustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir dari situs Bank Indonesia, hari bank tidak menjalankan kegiatan operasional karena alasan tertentu bagi umum, biasanya ditetapkan dalam beberapa bentuk seperti bentuk peraturan ataupun pengumuman di media massa disebut dengan hari libur bank.

Hari libur bank juga dapat dikatakan sebagai hari ketika bank tidak menjalankan kegiatan operasional bagi umum. Ini dikarenakan adanya hari libur atau waktu-waktu tertentu yang mengakibatkan bank tertentu tutup. 

Istilah libur bank juga merujuk ketika digunakan secara bergantian dengan hari libur nasional lainnya yang di selenggarakan oleh konvensi seperti Jumat Agung dan Hari Natal.

Istilah ini mengacu pada semua hari libur nasional sesuai dengan masing-masing negara yang ditetapkan oleh undang-undang, yang dinyatakan oleh proklamasi kerajaan atau common low.

Hari libur bank juga biasanya digunakan untuk istilah yang mengacu pada fakta bahwa lembaga perbankan biasanya ditutup untuk melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan bisnis pada hari libur tersebut.

2. Hari libur bank di Britania Raya

Hari Libur Bank: Pengertian dan ContohnyaIlustrasi Suasana Inggris, UK (IDN Times/Anata)

The Holidays Bank Act 1871 atau Undang-undang hari libur bank lazim diakui di Inggris. Undang-undang ini memiliki judul panjang yaitu an act to make provosion for bank holidays, and respecting obligations to make payments and do other acts on such bank holidays.

Atau yang dapat diartikan sebagai undang-undang untuk membuat ketentuan tentang hari libur bank, dang menghormati kewajiban untuk melakukan pembayaran dan melakukan tindakan lain pada hari libur bank tersebut.

Undang-undang ini diperkenalkan oleh Sir John Lubbock. Dalam undang-undang ini menetapkan empat hari libur bank di Inggris, Wales dan Irlandia. Empat hari ini yaitu Senin paskah, Senin putih, Senin pertama di bulan Agustus dan 26 Desember jika hari kerja.

Sementara di Skotlandia terdapat lima hari libur bank, yaitu hari tahun baru atau hari berikutnya jika hari Minggu, Jumat Agung, Senin pertama di bulan Mei, Senin pertama di bulan Agustus dan Hari Natal atau hari berikutnya jika hari Minggu.

Pada tahun 1971 undang-undang ini dicabut dan digantikan oleh The Banking and Financial Dealing Act 1971 atau Undang-undang Perbankan dan Transaksi Keuangan 1971 yang saat ini mengatur hari libur bank di Inggris.

Mayoritas hari libur bank saat ini ditentukan dalm Undang-undang 1971, tetapi hari tahun baru dan may day tidak diperkenalkan di seluruh Inggris sampai 1974 dan 1978. Tanggal hari libur bank Agustus diubah dari Senin pertama di Agustus menjadi Senin terakhir pada Agustus di Inggris, Wales dan Irlandia Utara tetapi tidak termasuk di Skotlandia, dan hari libur bank Whitsun (Senin Whit) digantikan oleh hari libur bank akhir musim semi yang ditetapkan sebagai Senin terakhir di Mei.

Kemudian sejak 1978, Senin terakhir bulan Mei di Skotlandia atau hari libur resmi di seluruh Inggis Raya dan Senin pertama bulan Mei di seluruh Inggis Raya atau hari libur resmi di Skotlandia telah dinyatakan sebagai hari libur bank. 

St. Andrew’s Day Bank Holiday (Skotlandia) Act 2007, diberikan persetujuan kerajaan pada Januari 2007 untuk menjadikan 30 November atau Senin berikutnya jika akhir pekan sebagai hari libur bank di Skotlandia.

Baca Juga: Saatnya KPK Berburu Harun Masiku hingga Bank-bank Tinggalkan Aceh

3. Hari Libur Bank Indonesia

Hari Libur Bank: Pengertian dan ContohnyaIlustrasi Bank Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Repiblik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-undang Nomor 23 Tahyn 1999 tentang Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI) dalam kapasitasnya sebagai bank sentral mempunyai satu tujuan tunggal yaitu untuk mencapai kestabilan nilai rupiah. 

Terkait hari libur Bank Indonesia (BI) ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun dan Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, bahwa pemerintah telah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal-tanggal tersebut.

Baca Juga: Senin Pertama Usai Libur Natal, Pengguna KRL Turun 3 Persen

Oleh karena itu, pascaperubahan hari libur nasional dan cuti bersama kedua tahun 2021 oleh pemerintah maka Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kembali jadwal operasional dan layanan publik.

Bank Indonesia (BI) beroperasi pada tanggan 10 Agustus 2021, 19 Oktober 2021 dan 24 Desember 2021. Sedangkan pada hari libur nasional yaitu tanggal 11 Agustus 2021 dan 20 Oktober 2021, Bank Indonesia (BI) tidak beroperasi.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya