KAI Operasikan Sribilah Premium Saat Nataru, Ini Jadwal dan Rutenya!

Berikut informasi mengenai KA Sribilah Premium!

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (SU) memastikan, bakal mengoperasikan kereta tambahan untuk periode angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hal itu dilakukan lantaran volume penumpang diprakirakan akan melonjak.

Mereka akan mengoperasikan KA Sribilah Premium relasi Medan-Rantauprapat (PP) mulai 29-31 Desember 2022 dan 2-4 Januari 2023. Pengoperasian KA Sribilah Premium ini sengaja dilakukan PT KAI Divre I SU demi menjaga kelancaran pengguna transportasi tersebut selama masa Natal dan Tahun Baru kali ini.

Berikut informasi seputar KAI Sribilah Premium relasi Medan-Rantauprapat (PP) yang diperbantukan untuk libur Nataru!

1. Memesan tiket melalui KAI Access atau aplikasi online lainnya

KAI Operasikan Sribilah Premium Saat Nataru, Ini Jadwal dan Rutenya!Aplikasi KAI Access (kai.id)

Sama seperti KA lainnya, pemesanan tiket KA Sribilah Premium dapat dilakukan melalui KAI Access atau aplikasi online lainnya yang bekerjasama dengan PT KAI. Sedangkan, harganya dibanderol mulai dari Rp140 ribu.

Sebagai informasi, KA Sribilah Premium merupakan kereta kelas ekonomi premium, yang menyediakan 384 kursi penumpang. Selain itu, kereta ini juga dilengkapi fasilitas ramah disabilitas.

Baca Juga: Libur Nataru, Puncak Arus Kereta Api di Lampung 22 Desember-8 Januari

2. Jadwal KA Premium Sribilah selama Nataru

KAI Operasikan Sribilah Premium Saat Nataru, Ini Jadwal dan Rutenya!IDN Times/Galih Persiana

Berikut jadwal keberangkatan KA Premium Sribilah:

U58F Keberangkatan dari Stasiun Medan

Medan: 10.25 WIB

Tebing Tinggi : 12.34 WIB

Kisaran : 14.10 WIB

Tiba di Stasiun Rantauprapat : 16.23 WIB

U57F Keberangkatan dari Stasiun Rantauprapat

Rantauprapat : 17.25 WIB

Kisaran: 19.48 WIB

Tebing Tinggi: 21.12 WIB

Tiba di Stasiun Medan: 23.05 WIB

3. Anak usia 6-12 tahun boleh naik kereta

KAI Operasikan Sribilah Premium Saat Nataru, Ini Jadwal dan Rutenya!ilustrasi kereta api (IDN Times/Galih Persiana)

Sementara itu, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, PT KAI Divre I SU juga mematuhi aturan terbaru untuk naik kereta mulai 19 Desember 2022.

SE Kemenkes itu menyebut Pelanggan KA yang masih berusia 6-12 tahun tetap diperkenankan naik kereta walau belum melakukan vaksinasi. 

Hanya saja, mereka harus mengantongi syarat memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari KA, Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

4. Syarat lengkap perjalanan KA jarak jauh dan lokal

KAI Operasikan Sribilah Premium Saat Nataru, Ini Jadwal dan Rutenya!Ilustrasi kereta api. (dok. KAI)

Adapun persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022, seperti berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang Bandara Lombok Diprediksi 111.075 Orang 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya