Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Dalam lampiran Perpres tersebut, tercantum target mendirikan BPN sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

  • Pemerintah menekankan optimalisasi penerimaan negara harus ditempuh melalui perbaikan administrasi, pemungutan pajak yang lebih efektif sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan baru ini menggantikan Perpres 109 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Salah satu poin penting dalam beleid terbaru adalah munculnya kembali usulan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian nasional.

1. Badan penerimaan negara diharapkan beri kontribusi 23 persen

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam lampiran Perpres tersebut, tercantum target mendirikan BPN sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen. Angka ini jauh lebih tegas dibanding kebijakan sebelumnya, yang hanya menekankan program “Optimalisasi Penerimaan Negara.”

"Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapan 23 persen," bunyi lampiran tersebut.

2. Langkah optimalisasi penerimaan negara

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah menekankan optimalisasi penerimaan negara harus ditempuh melalui perbaikan administrasi, pemungutan pajak yang lebih efektif sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta penguatan PNBP yang tetap memperhatikan layanan publik dan kelestarian lingkungan.

Upaya tersebut akan didukung kebijakan perpajakan yang lebih sederhana, percepatan core tax system, hingga pemberian insentif yang tepat sasaran untuk sektor prioritas serta mendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

3. Menkeu Purbaya sampaikan belum ada arahan terkait BPN

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

Menteri Keuangan (Menkau) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Presiden Prabowo belum memberikan arahan detail mengenai lembaga tersebut. Bahkan, menurut Purbaya, kepala negara sempat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepadanya.

“Belum ada arahan. Kayaknya si suka-suka saya, katanya. Saya tanya, ‘Pak, gimana Pak? Boleh nggak saya obrak-obrik?’ Begitu kira-kira,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Namun, Purbaya mengingatkan pembentukan badan baru semacam itu bisa menimbulkan kejanggalan, karena tidak ada preseden di negara lain. Ia menilai, alih-alih membuat lembaga baru, lebih baik Kementerian Keuangan fokus memperkuat sistem yang sudah ada.

“Biasanya kelemahan pemimpin baru itu, kalau ada yang lama langsung diobrak-obrik dan bikin yang baru lagi, seakan mau membuat tonggak baru. Saya tidak akan menggunakan pendekatan seperti itu. Saya akan melihat yang ada, lalu mengoptimalkan. Sistem yang berhenti kita jalankan lagi, yang sudah berjalan kita percepat,” tuturnya.

Editorial Team