Kereta Cepat Whoosh (Dok. KCIC)
Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tak akan menanggung sebagian utang Whoosh melalui APBN. Menurutnya, tanggung jawab penyelesaian utang seharusnya berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara BPI Danantara, yang menaungi sejumlah BUMN, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu pemegang saham KCIC.
“Yang jelas, saya belum dihubungi terkait masalah ini. Tapi KCIC sekarang kan di bawah Danantara, ya? Kalau sudah di bawah Danantara, mereka seharusnya sudah punya manajemen sendiri, dividen sendiri,” ujar Purbaya dalam Media Briefing APBN 2026 di Novotel, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Danantara mengelola dividen yang mencapai sekitar Rp80 triliun per tahun. Dengan jumlah sebesar itu, menurutnya, seharusnya dana dari Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia mampu digunakan untuk menyelesaikan persoalan utang proyek Kereta Cepat tanpa perlu melibatkan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Struktur pengelolaan melalui Danantara dirancang agar entitas seperti KCIC tidak lagi sepenuhnya bergantung pada intervensi dan pendanaan negara. Pengelolaan investasi oleh Danantara dimaksudkan untuk mendorong kemandirian korporasi BUMN dan mengurangi ketergantungan pada APBN, terutama dalam hal pembiayaan proyek-proyek strategis.
"Jangan kita lagi yang (menanggung). Karena kan kalau nggak, ya semuanya kita lagi, termasuk dividennya. Jadi, ini kan mau dipisahin swasta sama government," ujarnya.