Patuhi Aturan Tes Antigen, Okupansi Hotel Bogor Drop hingga 80 Persen

Tak ada perayaan Nataru di hotel

Bogor, IDN Times - Jumlah wisatawan yang menginap di hotel kawasan Kota dan Kabupaten Bogor saat libur Natal dan tahun baru tahun ini turun secara drastis. Hal itu menyusul aturan yang mewajibkan wisatawan yang ingin berkunjung ke Kota maupun Kabupaten Bogor untuk membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, mengatakan okupansi hotel untuk libur Natal dan tahun baru tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

"Penurunannya sangat signifikan, bahkan jika dibandingkan dengan libur hari biasa. Okupansi turun drastis, bisa 70 sampai 80 persen," kata Boboy.

Pemkab dan Pemkot Bogor mewajibkan wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor, maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan.

1. Hotel-hotel di Kabupaten Bogor diklaim sudah menerapkan aturan

Patuhi Aturan Tes Antigen, Okupansi Hotel Bogor Drop hingga 80 PersenIustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar Hotel (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Boboy mengatakan sejauh ini, pihak hotel sudah berusaha menerapkan peraturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait peraturan pengendalian kegiatan masyarakat dan mencegah penyebaran COVID-19 di malam Natal dan tahun baru tersebut. 

"Awal tamu check in, kami tanyakan itu (surat hasil rapid test antigen). Sejauh ini, kami semua mengikuti aturan. Monitor itu mestinya oleh pihak Satgas Covid," ujar Boboy.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Hotel-hotel di Kota Batu Siapkan Protokol Ketat

2. Okupansi hotel di Kota Bogor pun turun

Patuhi Aturan Tes Antigen, Okupansi Hotel Bogor Drop hingga 80 PersenIlustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar hotel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Hal serupa juga yang dialami hotel-hotel di Kota Bogor. Menurut Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, penurunan tingkat hunian hotel saat libur Natal mencapai 10-15 persen. 

"Penurunan ini diprediksi akan berlangsung sampai akhir tahun," kata Yuno Abeta Lahay.

3. PHRI tegaskan larangan menggelar acara di malam tahun baru

Patuhi Aturan Tes Antigen, Okupansi Hotel Bogor Drop hingga 80 PersenANTARA FOTO/Arnas Padda

Baik di Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor, hotel-hotel telah dilarang memfasilitasi perayaan atau menggelar hiburan yang menyebabkan kerumunan. Yuno mengatakan PHRI akan tetap mematuhi aturan untuk tidak mengadakan perayaan malam tahun baru.

"Sudah pasti tidak ada acara perayaan pergantian tahun. Tamu menginap hanya makan malam seadanya," kata Yuno.

Senada, PHRI Kabupaten Bogor juga menerapkan aturan dari Pemkab Bogor mengenai perayaan Natal dan tahun baru sekaligus mengenai jam operasional terutama pada restoran.

Mereka pun mengingatkan pihak hotel tentang ancaman sanksi jika melanggar. "Kalau ada berarti itu pelanggaran, karena izinnya juga tidak akan dikeluarkan. PHRI mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah," kata Boboy.

Baca Juga: Pasrah! Wajib Rapid Antigen, Okupansi Hotel di Jateng Cuma 25 Persen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya