Ilustrasi perusahaan (Pixabay.com/Rawpixel)
Melansir Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 TAhun 2007, RUPS terdiri atas dua jenis yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
1. RUPS tahunan
RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib dilaksanakan suatu perusahaan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun buku terakhir. Biasanya, RUPS tahunan dilakukan setiap setahun sekali.
Direksi dan dewan komisaris akan menyerahkan laporan keuangan dan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham pada tiap-tiap RUPS tahunan. Laporan yang harus disampaikan dalam RUPS adalah seluruh dokumen dari laporan tahunan perusahaan meliputi laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian permasalahan, hingga nama dan gaji anggota direksi dan dewan komisaris.
2. RUPS lainnya
RUPS lainnya dapat dilaksanakan kapanpun perusahan mau tergantung dari keadaan dan kebutuhan sebuah perusahaan. Contohnya, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah dan kebijakan yang bersifat darurat.
Misalnya terjadi pemberhentian atau pengangkatan dewan komisaris atau direksi yang masa kerjanya belum habis, munculnya rencana transaksi barang yang bersifat darurat, tabrakan kepentingan menurut UU yang berlaku dan lain-lain.
Kesimpulannya, RUPS memegang peran krusial dalam memfasilitasi partisipasi pemegang saham dalam pengambilan keputusan penting, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan perusahaan.
Demikianlah pengenalan seputar RUPS yang istilahnya kerap kali terdengar di dunia bisnis. Untuk kamu yang baru akan masuk ke sebuah perusahaan, istilah-istilah bisnis sangat perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Penulis: Muhammad Hussaini