Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab tantangan pasar kerja yang semakin kompleks. RUU tersebut dinilai hanya mengembalikan sejumlah pengaturan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa pembaruan mendasar sesuai kondisi saat ini.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menegaskan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja ke depan. Perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha, perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat.
"Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru," ujar Bob dikutip, Kamis (1/101/2026).
