Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan tiap perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 untuk semua sektor. Meski demikian, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemik COVID-19, akan diberikan kelonggaran pembayaran THR hingga H-1 Idul Fitri dari yang seharusnya H-7.
Perusahaan juga harus melaporkan keuangan mereka dalam dua tahun terakhir sebelum H-7 pemberian THR.
"Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit kepada Dinas Ketenagkerjaan sebelum H-7 (Idulfitri). Karena kelonggaran hanya sampai H-1 hari raya," kata Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Ida menjelaskan ada sejumlah denda dan sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayarkan THR untuk karyawannya.