Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Airlangga Minta Swasta Bayar THR untuk Menggerakan Perekonomian

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto meminta pihak swasta, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan pembayaran THR, menurut dia, dapat menggerakkan roda perekonomian.

"Pembayaran THR estimasi daripada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp215 triliun," katanya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/4/2021).

1. Dengan THR dapat menggerakkan sisi permintaan

IDN Times/Mela Hapsari

Menyambut pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19, Airlangga mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah berpesan agar mendorong sektor konsumsi jelang Idul Fitri atau Lebaran. Oleh karena itu, THR menjadi salah satu faktor pendorong untuk menggerakkan sisi permintaan atau suplai.

"Oleh karena itu, tadi dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang Lebaran adalah pemberian THR kepada karyawan. Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR, karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata dia.

2. Airlangga sebut pemerintah telah memberikan banyak keringanan

default-image.png
Default Image IDN

Airlangga juga menyinggung kebijakan pemerintah yang telah memberikan berbagai keringanan seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) pada Maret sebesar 143 persen.

"Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan di Maret MBR itu rumahnya adalah 10 persen, menengah 20 persen dan tinggi 10 persen," ucapnya.

3. Pemerintah masih bahas skema pembayaran THR bersama pengusaha dan serikat buruh

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas, dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida.

Ida menjelaskan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. “Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Rochmanudin Wijaya
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us