Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sederet Kebijakan Pajak yang Berlaku 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Tidak ada kenaikan tarif pajak, fokus pada perbaikan administrasi dan dongkrak kepatuhan

  • Perkuat sistem Coretax untuk memudahkan wajib pajak

  • Terapkan pajak minimum global

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan sejumlah kebijakan pajak yang berlaku pada 2026. Kebijakan ini untuk memperkuat sistem pajak di tanah air.

Berdasarkan data APBN 2026, penerimaan pajak tahun ini ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, atau naik 7,69 persen dari 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini, Purbaya menegaskan strategi yang akan dilakukan hanya berfokus pada perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan.

Sementara itu, ada sederat kebijakan pajak yang berlaku pada 2026:

1. Tidak ada kenaikan tarif pajak, fokus pada perbaikan administrasi dan dongkrak kepatuhan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Purbaya menjamin dirinya tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Ia menjelaskan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6 persen. Dengan pencapaian tersebut, pemerintah percaya akan ada ruang fiskal yang lebih luas untuk mengelola kebijakan PPN.

"Belum ada keputusan sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak. Kalau lebih cepat, ya kita akan pikirkan," ujarnya.

2. Perkuat sistem Coretax untuk memudahkan wajib pajak

Coretax (Instagram/DJP)

Untuk mengejar target peningkatan setoran pajak pada 2026, Purbaya menegaskan, strategi yang diandalkan adalah perbaikan pelayanan administrasi pajak, supaya masyarakat lebih mudah dan patuh membayar kewajiban pajaknya kepada negara. Salah satu sistem yang menjadi andalan ialah Coretax.

Ia meyakini keandalan sistem inti administrasi pajak yang telah diterapkan sejak awal 2025 akan mempermudah otoritas pajak dalam memberikan pelayanan kepada para wajib pajak, termasuk dalam hal pengawasan hingga penagihan, karena pengelolaannya terpusat pada satu sistem.

"Jadi kita perbaiki dulu sistem digital perpajakan kita. Saya harap tahun depan kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi," tuturnya.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan PSIAP bertujuan untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf), disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

3. Terapkan pajak minimum global

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan, implementasi kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) di Indonesia akan mulai berlaku sepenuhnya pada 2026.

Pemerintah telah mengatur penerapan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang diterbitkan tahun ini. Meskipun demikian, tata cara administrasi yang lebih rinci terkait penerapan pajak minimum global tersebut masih dalam proses penyelesaian dan dijadwalkan rampung pada tahun ini.

Skema GMT di Indonesia melibatkan pemberlakuan top up tax bagi perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro, yang tidak membayar pajak sesuai tarif minimum 15 persen di negara tempat mereka beroperasi. Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax ini wajib dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam penerapannya, perhitungan top up tax di Indonesia akan mengacu pada mekanisme income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT). IIR mengharuskan Entitas Induk Utama dari grup PMN untuk membayar pajak tambahan jika entitas konstituennya dikenakan pajak efektif kurang dari 15 persen. Sementara itu, QDMTT memastikan pajak minimum dibayarkan setidaknya di negara asal entitas tersebut.

4. Perluas cakupan perolehan data rekning wajib pajak

ilustrasi membuka rekening bank (freepik.com/jcomp)

Direktorat Jenderal Pajak juga tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memperluas cakupan perolehan data rekening keuangan untuk kepentingan perpajakan. Revisi ini akan mencakup transaksi e-wallet dan kripto, serta produk-produk keuangan digital lainnya.

Rekening keuangan yang akan dimasukkan dalam PMK baru ini antara lain yang terkait dengan Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies). Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 22 Oktober 2025.

Perluasan cakupan Automatic Exchange of Information (AEOI) ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar internasional, sesuai dengan perkembangan terbaru dalam kebijakan perpajakan global. Rencananya, revisi aturan ini akan mulai diterapkan pada tahun ini.

"Itu 2026 masih. Kan itu ada praktik-praktik yang setara di negara-negara partner ya," ungkap Bimo.

5. Pak e-commerce ditunda hingga insentif pajak

Ilustrasi Pajak Investasi (Sumber : Pexel)

Pajak Marketplace Ditunda

Rencana penerapan pajak penghasilan 0,5 persen untuk pedagang online di e-commerce, yang seharusnya dimulai pada Februari 2026, akan ditunda hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatatkan angka 6 persen. Penundaan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Insentif Pajak untuk Pekerja Sektor Padat Karya dan Pariwisata

Untuk pekerja sektor padat karya dan pariwisata, Purbaya mengumumkan perpanjangan insentif pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh DTP) hingga 2026. Insentif ini berlaku untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan total anggaran mencapai Rp1,28 triliun untuk sekitar 2,2 juta pekerja.

PPN Rumah Tapak Diperpanjang hingga 2027

Insentif PPN 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun akan diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendukung sektor properti di tengah tekanan ekonomi.

Tax Holiday: Skema Baru Mulai 2026

Kementerian Keuangan juga memutuskan untuk melanjutkan insentif tax holiday dengan skema baru pada 2026, yang menyesuaikan dengan ketentuan Pajak Minimum Global (GMT). Investor akan tetap mendapatkan keringanan pajak, meskipun tarif PPh Badan akan disesuaikan dengan minimum 15 persen sesuai standar internasional.

Editorial Team