Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya: Pajak E-Commerce Dijalankan saat Ekonomi Tumbuh 6 Persen

20251008_190515.jpg
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pajak untuk e-commerce akan dijalankan jika ekonomi pulih atau tumbuh di atas 6 persen.
  • DJP sempat sebut ditunda hingga Februari 2026
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pajak untuk niaga elektronik (e-commerce) akan dijalankan jika ekonomi nasional pulih atau tumbuh di atas 6 persen.

"Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum recover fully. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," kata dia di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (9/10/2025).

1. DJP sempat sebut ditunda hingga Februari 2026

Calon Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto usai dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, Selasa (20/5/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Calon Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto usai dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, Selasa (20/5/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menyatakan, penerapan pajak e-commerce ditunda hingga Februari tahun depan.

"Februari 2026," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (9/10/2025).

Dikonfirmasi hal itu, Purbaya mengatakan, belum akan diterapkan pada awal 2026. Dia menegaskan, yang membuat keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor adalah dirinya selaku bendahara negara.

"Kan menterinya saya," ujar Purbaya.

2. Bukan jenis pajak baru

ilustrasi melaporkan pajak (pexels.com/ Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi melaporkan pajak (pexels.com/ Nataliya Vaitkevich)

Kemenkeu sebelumnya menyatakan tujuan aturan e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pungutannya dilakukan oleh lokapasar. Kemenkeu menerima masukan agar pedagang juga menerima perlakuan yang sama terkait pungutan pajak, yakni pungutan dilakukan secara otomatis.

3. Tujuan penerapan pajak untuk e-commerce

Ilustrasi membuka e-commerce di laptop (freepik.com/rawpixel.com)
Ilustrasi membuka e-commerce di laptop (freepik.com/rawpixel.com)

Adapun inisiatif pemerintah menyusun skema ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Selain itu, juga bertujuan memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy, khususnya dari pedagang daring yang kurang memahami atau enggan menghadapi proses administratif perpajakan yang dianggap rumit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Purbaya Pernah Takut-takuti Prabowo Ada Ancaman Pergantian Kekuasaan

10 Okt 2025, 00:26 WIBBusiness