Pengguna jalan tol menggunakan e-toll untuk pembayaran (Dok. Jasa Marga)
Kemudian sistem pembayaran tol beralih menjadi transaksi nontunai. Pemerintah mencetuskan sistem transaksi ini pada jalan bebas hambatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol.
Itu dilakukan sebagai upaya menerapkan inovasi sistem transaksi yang cepat dan efisien bagi pengguna tol. Tujuan besar kebijakan elektronifikasi ini adalah transaksi tol menjadi lebih efektif, efisien, aman dan nyaman.
"Dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan, maka terhitung mulai 31 Oktober 2017 penyelenggaran transaksi nontunai secara resmi diterapkan di seluruh jalan tol di Indonesia," tulis BPJT dikutip IDN Times.
Berkat sistem nontunai maka waktu yang dibutuhkan hanya maksimal 5 detik untuk menyelesaikan transaksi. Dengan begitu kepadatan di gerbang tol mulai berkurang.
Nah, alat pembayaran dalam transaksi ini menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, yang dikenal dengan sebutan e-toll.
BPJT mengklaim masa transisi pembayaran tol dari tunai ke nontunai berlangsung tanpa adanya hambatan. Hanya memerlukan waktu 3 bulan sejak diterapkan, hampir seluruh ruas tol di Indonesia sudah menerapkan sistem pembayaran e-toll.
"Hingga saat ini, transaksi nontunai menggunakan kartu uang elektronik masih tetap digunakan," tulis BPJT.