Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Iurannya sebesar 3 persen dari upah atau gaji bulanan pekerja, di mana 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja (perusahaan). Iuran Tapera akan mulai dipotong setiap bulannya pada 2027.
Tapera adalah kebijakan yang diinisiasi melalui Undang-Undang (UU) Tapera. UU tersebut diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, UU Tapera merupakan Rancangan Undang-Undang (RUU) pertama yang diusulkan DPR pada periode 2014-2019.