ilustrasi mata uang kripto. (unsplash.com/Kanchanara)
Jaksa Manhattan AS Damian Williams dalam sebuah pernyataan setelah pemberian hukuman tersebut, mengatakan bahwa Sam Bankman-Fried mengatur salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah.
"Kebohongannya yang disengaja dan terus-menerus menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap ekspektasi pelanggannya dan tidak menghormati supremasi hukum, semua itu dilakukannya agar dia dapat secara diam-diam memanfaatkan uang nasabahnya untuk memperluas kekuasaan dan pengaruhnya," tutur dia.
Selain menjadi salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah, jaksa federal sebelumnya juga menggambarkan kejahatan yang dilakukan Bankman-Fried kemungkinan merupakan penipuan terbesar dalam dekade terakhir.
"Terdakwa mengorbankan puluhan ribu orang dan perusahaan, di beberapa benua, selama beberapa tahun," tulis jaksa, dikutip dari CBS News, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, Asisten Jaksa AS Nicolas Roos, yang mengajukan tuntutan hukuman penjara hingga lima dekade menyatakan, bangkrutnya bursa kripto FTX pada akhir 2022 bukan karena krisis likuiditas atau tindakan salah urus, seperti yang diklaim Bankman-Freid.
"Itu adalah pencurian uang nasabah senilai miliaran dolar di seluruh dunia. Kerugian ini sangat berdampak pada banyak orang," ujarnya.