Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
BUMN dan lembaga di bawah Kemenkeu, imbuh Meirijal, bukan hanya dilihat dari besaran setoran dividen dan pajaknya, melainkan juga dampak lainnya yang bisa diberikan ke masyarakat dan mampu menjadi akselerator bagi pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah dalam mengelola BUMN ini tidak hanya melihat seberapa besar dividen yang disetorkan, tetapi juga seberapa besar dampaknya terhadap perekonomian," katanya.
Di sisi lain, pemerintah telah melakukan investasi jangka panjang permanen kepada beberapa BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), dan lembaga lainnya dengan angka cukup fantastis.
Investasi permanen yang dilakukan pemerintah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hingga 2020 silam mencapai sebesar Rp3.031 triliun.
Angka tersebut termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan lembaga di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp82,1 triliun.
"Jumlah ini tidak hanya PMN yang disetor pemerintah, tetapi juga akumulasi pengembangan-pengembangan investasi seperti laba ditahan dan cadangan laba sehingga ini total ekuitas," kata Meirijal.