RUU ini telah dibahas pertama kali di Parlemen dan mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung pemerintah dengan hasil 68 suara berbanding 54 suara dari pihak yang menolak. Potaka menyebut aturan ini sebagai perubahan paling besar dalam hampir empat puluh tahun terakhir.
Namun, perwakilan urusan pelestarian alam dari Partai Buruh, Priyanca Radhakrishnan, memberikan kritik. Ia khawatir aturan ini membuka peluang penjualan 60 persen lahan, termasuk tempat tinggal hewan dan tumbuhan yang rentan seperti kawasan hutan beech di Lewis Pass.
"Aturan ini sangat merugikan. Ini adalah kemunduran terbesar untuk perlindungan alam karena lebih mementingkan keuntungan bisnis daripada kelestarian lingkungan," ujar Radhakrishnan.
Pimpinan Partai Hijau, Marama Davidson, juga menyatakan ketidaksetujuannya. Ia menilai pemerintah lebih mencari keuntungan daripada menjaga lingkungan, terutama setelah anggaran Departemen Konservasi dipotong sebesar 135 juta dolar Selandia Baru (Rp1,39 triliun). Davidson merasa aturan ini akan menambah kekuasaan menteri dan mengurangi pengawasan dari masyarakat.
Di sisi lain, Anggota Parlemen dari Partai ACT, Cameron Luxton, mendukung perubahan ini karena dianggap mengutamakan kebutuhan masyarakat.
"Sudah terlalu lama sistem pelestarian alam kita sering kali menganggap manusia sebagai masalah. Keinginan untuk membuat jalur baru, pondok baru, atau fasilitas yang lebih baik sering kali dicurigai sebelum dipertimbangkan," kata Luxton.
RUU ini selanjutnya akan masuk ke tahap panitia khusus agar masyarakat Selandia Baru bisa memberikan pendapat mereka. Pemerintah berharap perubahan ini bisa segera dijalankan agar manfaat ekonomi dan perlindungan alam bisa berjalan bersamaan, sambil tetap menjaga perjanjian Traktat Waitangi dalam pelaksanaannya.