Untuk kategori umum adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65. Total secara keseluruhan adalah 271.
Namun, TKP dan TWK tersebut tidak berlaku bagi CPNS formasi khusus yang meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude dan diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dokter spesialis, dokter pendidik klinis, dokter gigi, instruktur penerbang, juru mesin kapal, mandor mesin kapal hingga pengamat gunung api.
Untuk formasi cum laude dan diaspora, total nilai kumulatif SKD adalah 271 dengan TIU paling rendah sebesar 85. Untuk disabilitas dan putra/putri Papua serta Papua Barat, nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU terendah 60.
Sementara itu, untuk formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, hingga instruktur penerbangan nilai kumulatif terendahnya adalah 271 dan TIU terendah 80.
Nilai ambang batas berbeda juga bagi formasi rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, nahkoda, mualim kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, kepala kamar mesin kapal, hingga pengamat gunung api. nilai kumulatif SKD terendahnya yang dituntut pada formasi adalah 260 dan TIU sebesar 70.