Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta 2022 untuk Mudik Lebaran

Pastikan kendaraan dalam kondisi baik

Jakarta, IDN Times - Usai tertunda selama dua tahun, pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat mudik atau pulang kampung tahun ini. Salah satu lokasi tujuan mudik Lebaran 2022 adalah Yogyakarta. Tak sedikit masyarakat, terutama dari Jakarta, yang akan melakukan perjalanan mudik ke daerah itu.

Masyarakat yang pulang kampung menggunakan jalur darat pastinya akan melalui jalan tol. Dengan melintasi Tol Trans Jawa, kamu bisa mengakses rute Tol Jakarta-Yogyakarta dan mempersingkat waktu perjalananmu.

Di tahun 2022, sejumlah ruas Tol Trans Jawa mengalami penyesuaian tarif, termasuk rute Tol Jakarta-Yogyakarta. Karenanya, pastikan kamu mengetahui daftar lengkap tarif Tol Jakarta-Yogyakarta 2022 sebelum berangkat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Solo 2022 

1. Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta 2022

Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta 2022 untuk Mudik Lebaranilustrasi jalan tol (unsplash.com/marcinjozwiak)

Dengan panjang sekitar 562 km, rute Tol Jakarta-Yogyakarta bisa kamu tempuh dalam waktu 9-10 jam. Ada sembilan jalur Tol Trans-Jawa yang perlu kamu lalui untuk rute Tol Jakarta-Solo, di antaranya ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, Tol Palimanan-Kanci, Tol Kanci-Pejagan, Tol Pejagan-Pemalang, Tol Pemalang-Batang, Tol Batang-Semarang, Tol Semarang ABC, dan Tol Semarang-Solo. Dilansir laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut daftar tarif Tol Jakarta-Yogyakarta 2022 untuk semua jenis kendaraan yang perlu kamu ketahui.

Tol Jakarta-Cikampek

  • Golongan I: Rp20 ribu
  • Golongan II: Rp30 ribu
  • Golongan III: Rp30 ribu
  • Golongan IV: Rp40 ribu
  • Golongan V: Rp40 ribu

Tol Cikopo-Palimanan

  • Golongan I: Rp119 ribu
  • Golongan II: Rp196 ribu
  • Golongan III: Rp196 ribu
  • Golongan IV: Rp246 ribu
  • Golongan V: Rp246 ribu

Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)

  • Golongan I: Rp12.500
  • Golongan II: Rp18 ribu
  • Golongan III: Rp18 ribu
  • Golongan IV: Rp30 ribu
  • Golongan V: Rp30 ribu

Tol Kanci-Pejagan

  • Golongan I: Rp29.500
  • Golongan II: Rp44.500
  • Golongan III: Rp44.500
  • Golongan IV: Rp59.500
  • Golongan V: Rp59.500

Tol Pejagan-Pemalang

  • Golongan I: Rp60 ribu
  • Golongan II: Rp90 ribu
  • Golongan III: Rp90 ribu
  • Golongan IV: Rp120 ribu
  • Golongan V: Rp120 ribu

Tol Pemalang-Batang

  • Golongan I: Rp45 ribu
  • Golongan II: Rp67.500
  • Golongan III: Rp67.500
  • Golongan IV: Rp90 ribu
  • Golongan V: Rp90 ribu

Tol Batang-Semarang (Kalikangkung)

  • Golongan I: Rp86 ribu
  • Golongan II: Rp129 ribu
  • Golongan III: Rp129 ribu
  • Golongan IV: Rp172.500
  • Golongan V: Rp172.500

Tol Semarang ABC

  • Golongan I: Rp5.500
  • Golongan II: Rp8 ribu
  • Golongan III: Rp8 ribu
  • Golongan IV: Rp10.500
  • Golongan V: Rp10.500

Tol Semarang-Solo (Boyolali)

  • Golongan I: Rp56.500
  • Golongan II: Rp85 ribu
  • Golongan III: Rp85 ribu
  • Golongan IV: Rp113.500
  • Golongan V: Rp113.500

Demikian daftar tarif Tol Jakarta-Yogyakarta 2022 yang perlu kamu ketahui. Berdasarkan rincian tarif pada tiap ruas tol, perkiraan total tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk jenis kendaraan golongan I adalah Rp434 ribu, Rp668 ribu untuk jenis kendaraan golongan II dan III, serta Rp882 ribu untuk jenis kendaraan golongan IV dan V.  

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Jakarta-Bandung 2022 untuk Tiap Ruas, Siap Mudik!

2. Pemudik wajib telah divaksinasi booster

Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta 2022 untuk Mudik LebaranDetail botol berisi vaksin COVID-19 Moderna. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Pemerintah memberi syarat bagi pemudik, yakni wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Bagi masyarakat yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib melakukan tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau tes PCR maksimal 3 x 24 jam. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam.

Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus/komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Sementara, bagi penumpang yang usianya di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

3. Mudik bebas penyekatan tahun ini

Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta 2022 untuk Mudik LebaranPenyekatan mobil pemudik oleh tim gabungan di pos penyekatan Kelangan Sedayu Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik di Lebaran 2022 mendatang. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan tak ada penyekatan dan instruksi putar balik selama arus mudik.

"Kita sudah menyatakan tidak melakukan penyekatan dan putar balik. Namun disiapkan simpul posko pelayanan masyarakat, seperti di bandara, pelabuhan, terminal, stasiun yang memungkinkan pemudik melakukan pemeriksanaan kesehatan dan vaksinasi," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya