Jakarta, IDN Times - Serbasalah. Itulah kata yang tepat menggambarkan hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang baru saja diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kebijakan penetapan UMP tersebut tak hanya membuat buruh kecewa, tapi juga berujung protes dari pengusaha.
Para pengusaha menggugat aturan yang dipakai dalam penetapan kenaikan upah. UMP tahun depan dihitung menggunakan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menghadapi reaksi negatif dari kedua belah pihak itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Dia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun depan berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Ida.
Dia menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," tambah Ida.