Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi sejumlah produk, terutama makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, mulai tahun depan.
Ketentuan itu mendongkrak jumlah pengajuan sertifikat halal dari produk asing. Bahkan, PT Surveyor Indonesia (PTSI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) utama yang ditunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah mulai penjajakan hingga verifikasi produk-produk dari China, Korea Selatan, dan Jepang.
“Tahun depan adalah mandatory, Oktober sesuai dengan tahapannya,” kata Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya di Graha Surveyor, Jakarta, Selasa (14/11/2023).