BPKH Dorong Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar Forum Dialog Sinergi Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal. Diskusi itu figelar di Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Malang pada Sabtu (15/4/2023).
Anggota Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, mengatakan diskusi itu dilakukan untuk mendorong percepatan ekosistem sertifikasi halal di Inodnesia.
"Kegiatan bertujuan untuk mendukung program pemerintah untuk percepatan sertifikasi produk halal, memperkuat pasokan rantai nilai halal (halal value chain/HVC) secara terintegrasi dan mendorong terbentuknya ekosistem halal menuju Indonesia sebagai pusat industri halal dunia," ujar Indra dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Minggu (16/4/2023).
1. Indonesia ingin jadi pusat industri halal di dunia

Indra menerangkan, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Sebab, berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) edisi 2023 menyebutkan, jumlah populasi muslim di Indonesia sebesar 237,55 juta jiwa.
"Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara negara-negara ASEAN, maupun secara global. Oleh karena itu, dengan jumlah populasi muslim terbanyak, sudah sepatutnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," ucap dia.
2. Aturan sertifikasi halal sudah tertuang dalam undang-undang

Aturan sertifikasi halal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Indra menerangkan, undang-undang tersebut merupakan bukti pemerintah serius dalam mendorong ekosistem sertifikasi halal.
"Penerbitan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan upaya untuk membesarkan kapasitas produksi industri halal di Indonesia yaitu dengan diwajibkannya sertifikasi halal atas setiap produk yang dijual," ucap dia.
3. UU JPH merupakan jaminan umat muslim terbebas dari produk haram

Lebih lanjut, Indra mengatakan, UU JPH merupakan jaminan untuk umat Muslim terbebas dari produk haram. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi legalitas suatu produk menghasilkan barang yang baik untuk digunakan.
Berdasarkan survei oleh Bank Indonesia pada 2022, kata Indra, sejumlah respoden menyatakan produknya mengalami peningkatan omzet setelah memiliki sertifikasi halal, antara lain, kemudahan dalam pemasaran produk (89,7 persen), peningkatan omzet produk tersertifikasi halal (69,3 persen), perluasan pasar domestik (62,7 persen).
"Percepatan dan kolaborasi menjadi kunci untuk memperluas manfaat serta merealisasikan Indonesia sebagai pusat Industri halal dunia," imbuhnya.