Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar.
"Kemudian, berasal juga dari pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun," tutur Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (9/10/2024).