Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)
Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Intinya sih...

  • Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun hingga September 2024.
  • 178 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan total setoran sebesar Rp23,04 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar.

"Kemudian, berasal juga dari pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun," tutur Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (9/10/2024).

1. DJP resmi tunjuk 178 pelaku usaha PMSE

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, sampai dengan September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan September 2024, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED,” kata Dwi.

2. Sebanyak 168 PMSE sudah pungut dan setor PPN

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,04 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,14 triliun setoran tahun 2024,” ucapnya.

3. Penerimaan pajak kripto capai Rp914,2 miliar

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp914,2 miliar sampai dengan September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp446,92 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,57 triliun sampai dengan September 2024. Dengan rincian, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan  2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,02 triliun penerimaan 2024.

Editorial Team