Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RI Adopsi Pajak Minimun Global 15 Persen pada 2025

ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)
Intinya sih...
  • Pemerintah Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global 15% pada 2025.
  • Regulasi disiapkan untuk menyeimbangkan insentif investasi asing dan mengatasi dampak pajak minimum.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia siap mengadopsi pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada 2025 yang diusulkan oleh  
Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD dengan tarif 15 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, implementasi pajak global ini diperlukan agar hak pemajakan Indonesia tidak masuk ke perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.

"Itu artinya sama saja kalau kita tetap berikan tax holiday yang sampai 0 persen, berarti yang 15 persennya akan dipungut oleh negara asalnya. Itu sama aja kita menyubsidi APBN negara lain. Itu kita tidak mau," kata dia di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

1. Pemerintah siapkan insentif lain untuk tarik investor

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan regulasi untuk menyeimbangkan upaya menarik investasi asing. Di sisi lain, seluruh negara juga tengah melakukan penyesuaian terhadap insentfi tax holiday-nya karena munculnya pajak minimum dengan tarif efektif 15 persen.

"Jadi kita sedang siapkan regulasinya. Dalam hal tadi insentif yang kemudian berkurang untuk ketertarikan investasi, ini kita siapkan paket yang berbeda," ujar Febrio.

2. Insentif fiskal dalam bentuk pajak dan nonpajak

Ilustrasi kantor direktorat jenderal pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Dokumentasi DJP)

Menurut Febrio, insentif alternatif yang disiapkan pemerintah masih tetap berupa insentif fiskal baik pajak maupun nonpajak.

"Tapi bentuknya bukan tax holiday lagi yang sampai 0 persen. Tax holiday-nya sampai 7 persen itu kalau untuk Indonesia. Lalu yang 15 persen nanti kita pikirkan, kita sedang siapkan bersama-sama dengan Kementerian Investasi atau BKPM juga," ucap dia.

3. Indonesia bisa raih Rp8,8 triliun dari implementasi pajak minimum

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memproyeksi, Indonesia berpeluang mendapatkan penerimaan pajak yang signifikan apabila menerapkan pajak minimum global. Berdasarkan hitungannya, Indonesia bisa mendapatkan penerimaan pajak sekitar Rp3,8 tiliun hingga Rp8,8 triliun.

“Berdasarkan analisis dampak ke Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp3,8 Triliun hingga Rp8,8 Triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat,” ujar Thomas dalam International Tax Forum 2024, Selasa (24/9/2024).

Sebaga informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif 15 persen telah berlaku sejalan dengan sudah tercapainya kesepakatan atas pilar 2. Aturan pajak minimal ini dikenakan kepada perusahaan multinasional (MNE) dengan penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau setara Rp12,7 triliun dalam satu tahun fiskal.

Apabila tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15 persen yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan to-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us