Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nilai Transaksi Kripto Tumbuh 354 Persen selama Januari-Agustus 2024!

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp344,09 triliun pada Januari-Agustus 2024, tumbuh 354 persen dari tahun sebelumnya.
  • Nilai transaksi aset kripto tembus Rp48 triliun pada Agustus 2024, naik 13,37 persen dari Juli 2024.
  • Jumlah investor aset kripto di Indonesia naik sekitar 310 ribu menjadi total 20,9 juta investor pada Agustus 2024.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya peningkatan signifikan pada transaksi aset kripto di 2024 ini. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi melaporkan pada periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp344,09 triliun.

“Tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner (RDK) bulanan OJK, Selasa (1/10/2024).

1. Nilai transaksi aset kripto pada Agustus 2024 tumbuh 13 persen

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada Agustus 2024, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto tembus Rp48 triliun, naik 13,37 persen dibandingkan Juli 2024.

“Untuk nilai transaksi aset kripto juga tercatat tumbuh, dari sebelumnya Rp42,34 triliun di Juli 2024, menjadi Rp48 triliun di Agustus 2024,” ujar Hasan.

2. Jumlah investor kripto naik 310 ribu orang

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jumlah investor aset kripto di Indonesia juga mengalami kenaikan sekitar 310 ribu investor dibandingkan Juli 2024.

“Per Agustus 2024, jumlah total investor berada dalam catatan yang meningkat, dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali jika dibandingkan Juli yang berjumlah 20,59 juta investor,” tutur Hasan.

3. Pengawasan aset kripto bakal beralih ke OJK pada Januari 2025

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasan mengatakan, pengawasan transaksi aset kripto akan dialihkan ke OJK, efektif pada Januari 2025 mendatang.

“Kami juga saat ini sedang melakukan berbagai persiapan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK yang akan terjadi pada Januari 2025 mendatang,” tutur Hasan.

Saat ini, OJK menyusun Rancangan Peraturan (RP) OJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.

Adapun ketentuan pelaksanaannya juga sedang disusun dalam rancangan surat edaran (RSE) OJK.

“Juga ketentuan pelaksanaannya yang berupa RSE OJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” tutur Hasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us