Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap-siap! Aturan Baru UMP 2025 Bakal Dirilis Akhir November

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Menteri Ketenagakerjaan menargetkan penerbitan Permenaker UMP akhir bulan ini atau paling lambat awal Desember 2024.
  • Pemerintah merumuskan formula tepat untuk UMP 2025 dengan menerima masukan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum provinsi (UMP) pada akhir bulan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas waktu paling lambat terbitnya Permenaker UMP pada awal Desember 2024. Dia berharap regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

1. Pemerintah susun formula UMP sesuai aspirasi buruh dan pengusaha

Para buruh KSPI Jateng demontrasi di Gubernuran Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia menyampaikan, pemerintah tengah merumuskan formula yang paling tepat untuk penetapan UMP 2025. Dalam proses tersebut, pihaknya telah menerima berbagai masukan.

Masukan tersebut ditampung, baik dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha. Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan yang seimbang dan adil bagi semua pihak.

"Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja dan juga ada masukan, cukup banyak, masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pengusaha dan seterusnya," ujarnya.

2. Pemerintah pastikan mematuhi putusan MK dalam memyusun UMP

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yassierli menegaskan, pemerintah akan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan tersebut membawa beberapa perubahan signifikan dalam ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait pengupahan. Dia memastikan keputusan MK tersebut akan menjadi acuan utama dalam perumusan kebijakan UMP yang sedang disusun pemerintah.

"Pasti, kalau itu sudah selesai, ya kita udah pasti mengikuti putusan MK," ucapnya.

3. Menaker tanggapi penolakan dari buruh soal pembahasan UMP

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dia menegaskan, pemerintah tidak menganggap adanya penolakan dari buruh terkait perumusan UMP 2025. Sebaliknya, dia mengatakan, apa yang disampaikan oleh buruh adalah aspirasi.

Yassierli memastikan aspirasi serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha telah diterima dan akan menjadi bagian dari proses penyusunan formula UMP yang seimbang dan adil bagi semua pihak.

"Bukan penolakan, ada aspirasi dari buruh, kemudian ada aspirasi dari teman-teman pengusaha, dan Kita coba pahami aspirasi itu untuk mendapatkan rumusannya," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us