Wamenaker Noel: Kenaikan UMP 2025 Hadiah Prabowo-Gibran untuk Buruh

- Wamenaker meminta publik bersabar menunggu kenaikan UMP/UMK 2025
- Kemnaker akan memberikan kenaikan UMP/UMK lebih tinggi dengan formula penghitungan berbeda
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer memastikan pemerintah bakal menaikkan upah minimum, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) pada 2025 mendatang. Karena itu, pria yang karib disapa Noel tersebut meminta kepada masyarakat Indonesia bersabar dengan keputusan UMP/UMK tahun depan.
"Yang pasti Pak Menteri (Tenaga Kerja) menyampaikan bahwa kita akan melakukan kenaikan upah di 2025 nanti. Jadi kawan-kawan bersabar karena dampak keputusan MK itu, ya ini kan ada semacam sedikit kekosongan payung hukum ya terkait ketenagakerjaan," ujar Noel dalam Ngobrol Seru yang tayang di YouTube IDN Times, dikutip Minggu (24/11/2024).
1. Perhitungan kenaikan UMP/UMK tahun depan

Selain itu, Noel juga memastikan bahwa Kemnaker juga akan memberikan kenaikan UMP/UMK lebih tinggi dengan menggunakan formula penghitungan berbeda dari sebelumnya.
"Kementerian Tenaga Kerja memastikan upah minimum 2025 bakal kita naikkan lebih dari formula yang menjadi perhitungan awal kita. Jadi ya, ini pasti hadiahlah buat kawan-kawan buruh di Pemerintahan Pak Prabowo dan Gibran," ujar Noel.
2. Besaran kenaikan UMP/UMK diumumkan Menaker

Meski begitu, Noel enggan mengumumkan berapa besaran kenaikan UMP/UMK tahun depan. Dia mengatakan, bahwa Yassierli selaku Menaker yang akan mengumumkan soal besaran kenaikan UMP/UMK tersebut.
"Soal besarannya, biar Pak Menteri yang menyampaikan. Saya kan sebagai wakil menteri tidak punya wemenang untuk menyampaikan hal yang strategis seperti ini," ujar Noel.
3. Menaker berikan aspirasi pengusaha terkait UMP ke Prabowo

Sebelumnya diberitakan, Yassierlie sebagai Menaker telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah-langkah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Yassierli menegaskan, pemerintah menghormati hasil keputusan tersebut, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan arahan MK.
"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan menggelar pertemuan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk mendengarkan dan membahas berbagai aspirasi serta pandangan terkait isu ketenagakerjaan.
"Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada pak Presiden," tuturnya.