ilustrasi dana insentif (IDN Times/Aditya Pratama)
Berikut rincian enam paket insentif tersebut:
Diskon tarif listrik: Pelanggan rumah tangga di bawah daya listrik 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama periode Juni-Juli 2025, menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga.
Diskon transportasi umum: Selama libur sekolah, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.
Diskon tarif tol: Potongan tarif tol sebesar 20 persen akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama periode libur sekolah.
Penebalan bantuan sosial dan pangan: Pemerintah akan menyalurkan tambahan bantuan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berupa tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan subsidi upah sebesar Rp150 ribu per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer, selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diskon sebesar 50 persen akan diberikan selama enam bulan (Agustus 2025-Januari 2026) bagi pekerja di sektor padat karya.