Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang pencegahan dan pemberantasan narkoba, joint operation Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali ungkap kasus clandestine laboratory narkotika berjenis hashish, happy five, dan cartridge pods system di Uluwatu, Bali, pada November 2024.
Joint operation tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
“Pengungkapkan tersebut bermula saat tim gabungan Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kegiatan distribusi peredaran gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024. Setelah mengumpulkan informasi, diketahui bahwa narkotika jenis hashish tersebut diproduksi di Bali,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (19/11/2024).