Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Beri Fasilitas KITE buat Industri Berbasis Ekspor, Apa Itu?

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten yang memberikan fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia. (dok. Kanwil Bea Cukai Banten)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten yang memberikan fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia. (dok. Kanwil Bea Cukai Banten)
Intinya sih...
  • Direktorat Bea dan Cukai memberikan fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia untuk impor bahan baku industri.
  • Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing perusahaan di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
  • PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM dengan syarat bahan tersebut diolah untuk tujuan ekspor.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa memberikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada industri berorientasi ekspor.

Fasilitas KITE diberikan khusus untuk impor bahan baku industri. Misalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten yang memberikan fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik dan berlokasi di Kabupaten Serang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan fasilitas KITE diberikan melalui penilaian kelayakan pemberian izin, yang mencakup proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan.

1. Fasilitas KITE diberikan buat dorong perusahaan lebih kompetitif di pasar global

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia jadi bukti dukungan pada industri berorientasi ekspor. Dengan kemudahan impor bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

“Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor," ujar Rahmat dikutip Senin, (18/11/2024).

2. Impor bahan baku bebas bea masuk hingga PPN

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan fasilitas KITE Pembebasan, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM, dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.

"Langkah ini merupakan wujud nyata dari misi Bea Cukai, yaitu memberikan industrial assistance dan trade facilitator untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional,” kata Rahmat.

3. Bakal ada evaluasi berkala setelah industri dapat fasilitas KITE

ilustrasi pabrik (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi pabrik (IDN Times/Muhammad Surya)

Setelah pemberian fasilitas, Kanwil Bea Cukai Banten akan mengevaluasi dan monitoring berkala agar fasilitas yang diberikan berjalan sesuai tujuan serta memastikan fasilitas dimanfaatkan sesuai aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Chief Financial Officer PT Polyplex Films Indonesia, Nipun Shah mengatakan fasilitas itu akan mendorong produksi dan juga ekspor perusahaan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekspor nasional,” kata Nipun Shah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us