Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Luwuk Tindak 52 Ribu Rokok Ilegal

Penindakan 52 ribu batang rokok ilegal dari 2.610 bungkus oleh Bea Cukai Luwuk. (dok. Bea Cukai Luwuk)

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Luwuk menindak 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penindakan itu dilakukan pada Jumat, (8/11/2024) lalu setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.

1. Nyaris dijual di toko-toko

Penindakan 52 ribu batang rokok ilegal dari 2.610 bungkus oleh Bea Cukai Luwuk. (dok. Bea Cukai Luwuk)

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Mu'amar Khadafi mengatakan rokok-rokok tersebut disimpan untuk dijual pada dua toko berbeda dan dipajang di etalase toko.

"Di toko pertama, yaitu Toko M, petugas menemukan sebanyak 1.440 bungkus rokok. Di toko kedua, yaitu toko D,  petugas menemukan 1.170 bungkus rokok," kata Khadafi dikutip Selasa, (12/11/2024).

2. Negara rugi Rp38 juta karena 2.610 bungkus rokok

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari penjualan rokok ilegal tersebut adalah Rp38.981.200 berdasarkan tarif cukai tahun 2024 yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam penindakan tersebut, pemilik toko bersedia untuk melakukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan bersedia untuk membayar sanksi administrasi berupa denda yang diatur pada PMK-237/PMK.04/2022 sebesar tiga kali nilai cukai.

3. Bea Cukai imbau pemilik toko tak jual rokok ilegal

Satpol PP Surabaya dan bea cukai sidak rokok ilegal di warung-warung. (Dok. Satpol PP Surabaya).

Selain melakukan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko bahwa rokok-rokok yang ditindak tersebut merupakan rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal yang dapat merusak pasar, merugikan masyarakat, dan negara," tutur Khadafi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us