ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Dikutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen. Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah, yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kelompok balon udara.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.