Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Wamenkeu Temui Pimpinan DPR Bahas PPN 12 Persen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR sepakati komponen yang dibebaskan pajak. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR dan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI, Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu menggelar rapat membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan Pemerintah turut menyepakati barang-barang apa saja yang akan dikenakan tarif pajak 12 persen dan yang tidak dikenakan pajak sama sekali.

Menurut Dasco, DPR dan pemerintah telah dua kali melakukan pertemuan untuk membahas lebih lanjut terkait rencana kenaikan PPN 12 persen ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Pertemuan pertama, dilakukan dalam beberapa hari yang lalu.

"Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan untuk kemudian lebih mengkerucutkan. Tiga wamenkeu (hadir dalam pertemuan itu)," kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dasco menjelaskan, pertemuan ini kemudian menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, barang-barang mewah tetap dikenakan PPN 12 persen. Kedua, komponen yang dikenakan pajak 11 persen. Ketiga, komponen-komponen yang sama sekali tidak dikenakan PPN.

Adapun, sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN itu antara lain, bahan makanan, bahan-bahan UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan l, asuransi, air bersih dan listrik di bawah 6600 watt.

"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us