Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 8,7 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2022 per 24 Maret 2023.
Kemudian, WP Badan yang sudah melaporkan SPT tahunan mencapai 274 ribu. Jadi, totalnya sudah ada 9,02 juta SPT tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak.
"Sampai dengan tanggal 24 Maret 2023, terhitung sejumlah 9,02 juta SPT tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak, tumbuh 1.55 persen yoy (year-on-year) dari periode yang sama di tahun lalu sebanyak 8,88 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dikutip Sabtu (25/3/2023).