Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)
Di sisi lain, Purbaya meyakini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa melakukan audit dana pemda yang mengendap di bank. Sebelumnya, Purbaya menyatakan, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun.
"Setiap pemda ada auditnya kan? Mungkin tahun-tahun kemarin lepas dari BPK itu, tapi kan mereka akan lihat juga pada waktu uangnya lebih ditaruhnya di mana, bunganya seperti apa, masuk akal apa gak," kata dia.
Purbaya lantas bercerita ketika dirinya masih di LPS pernah dimintai penjelasan oleh BPK ketika ada perbedaan data di satu bank dengan bank lainnya.
"Begitu ada beberapa rekening, satu bank dengan bank yang lain berbeda, kita (LPS) dipanggil untuk menjelaskan kenapa beda. Kalau gak bisa menjelaskan, ya dianggap merugikan negara, kira-kira begitu. Jadi pemda juga ada resiko itu kalau gak hati-hati me-manage uangnya," kata Purbaya.