- Provinsi DKI Jakarta Rp14,6 triliun
- Jawa Timur Rp6,8 triliun
- Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun
- Provinsi Jawa Barat Rp 4,1 triliun
- Kabupaten Bojonegoro Rp 3,6 triliun
- Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun
- Provinsi Sumatera Utara Rp 3,1 triliun
- Kabupaten Kepulauan Talaud Rp 2,6 triliun
- Kabupaten Mimika Rp 2,4 triliun
- Kabupaten Badung Rp 2,2 triliun
- Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2,11 triliun
- Provinsi Bangka Belitung Rp 2,10 triliun
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1,9 triliun
- Kabupaten Balangan Rp 1,8 triliun.
Uang Daerah Nganggur Rp233 Triliun, Ini 15 Pemda Paling Irit Belanja

- Rincian daftar dana yang mengendap di perbankan
- Provinsi DKI Jakarta Rp14,6 triliun
- Jawa Timur Rp6,8 triliun
- Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun
- Dana sisa dari APBD yang belum dibelanjakan sekitar Rp100 triliun sebagai SILPA.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum dimanfaatkan dan masih mengendap di perbankan. Total dananya mencapai Rp233 triliun.
Padahal, seharusnya dana itu digunakan mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Adapun jumlah tersebut merupakan akumulasi simpanan kas daerah hingga akhir September 2025.
“Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dalam Acara Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025).
1. Rincian daftar dana yang mengendap di perbankan

Berikut rincian data simpanan 15 Pemda yang tertinggi mulai dari Provinsi, Kota hingga Kabupaten
2. Ada pola, daerah baru belanja di akhir tahun

Purbaya menjelaskan, dana tersebut merupakan sisa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum dibelanjakan. Ia mencatat bahwa pemerintah daerah kerap menghabiskan anggaran secara masif menjelang akhir tahun.
Meski demikian, setiap tahun tetap ada sisa anggaran sekitar Rp100 triliun yang tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Dana SILPA ini umumnya digunakan untuk membayar gaji atau kontrak pada awal tahun berikutnya.
3. Ada perbedaan data Rp18 triliun

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan adanya selisih data terkait dana daerah yang mengendap di bank. Menurut Kementerian Dalam Negeri, jumlah dana yang belum digunakan sebesar Rp215 triliun, sementara data pemerintah pusat mencatat angka Rp233 triliun.
“Kalau dari data bank sentral, semuanya sudah by system dan mencakup bank-bank di seluruh Indonesia, termasuk Bank Indonesia. Kalau dari catatan pemerintah daerah beda Rp18 triliun, itu perlu diinvestigasi. Ke mana perginya uang sebanyak itu?” kata Purbaya.