Jakarta, IDN Times - Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi polemik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Plt Menteri Perhubungan dinilai tak sejalan dengan kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Permenhub tersebut memungkinkan ojek online (ojol) membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu beleid tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni tidak boleh membawa penumpang.
Luhut pun menjawab polemik tersebut. Dia menegaskan bahwa aturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah pusat membebaskan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhannya.
"Itu kan gak ada polemik. Itu kan buat untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda bisa mengatur kebutuhannya. Misalnya DKI Jakarta kalau gak membolehkan ya itu urusan dia. Pekanbaru dia membolehkan dengan mengacu Permenkes ya boleh juga," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/4).