Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Soal Tarif Dagang Trump, Komisi XI DPR: Bisa Lemahkan Daya Tawar RI
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP (Dokumentasi Sekretariat Negara)
  • Komisi XI DPR menilai perjanjian tarif resiprokal dengan AS berpotensi melemahkan kebijakan nasional, termasuk hilirisasi industri, subsidi BUMN, dan kemandirian politik luar negeri Indonesia.
  • Isi dokumen dinilai tidak seimbang karena lebih banyak kewajiban bagi Indonesia dibanding AS, meski ada keuntungan seperti penghapusan tarif untuk kopi, kakao, sawit, dan produk unggulan lainnya.
  • Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menegaskan perjanjian masih bisa dievaluasi dan diubah, serta memberi pengecualian tarif bagi sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sikap Pemerintah Indonesia yang memilih tetap meneken perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) menuai pro dan kontra di dalam negeri. Sebagian menilai Indonesia lebih banyak dirugikan lewat perjanjian tarif resiprokal tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic mengatakan, perjanjian tarif resiprokal itu mencakup berbagai aspek strategis, antara lain kebijakan ekonomi, keamanan, pengaturan subsidi dan peran BUMN. Perjanjian yang diteken pada Kamis (19/2/2026) lalu itu juga mengatur mengenai peran BUMN hingga penguatan hak kekayaan intelektual.

Kesepakatan itu, kata Dolfie, berpotensi meningkatkan biaya. Selain itu, pelonggaran sertifikasi halal turut dimasukan ke dalam dokumen setebal 45 halaman tersebut.

"Dengan cakupan yang luas tersebut, perjanjian ini memiliki potensi dampak signifikan terhadap kebijakan nasional, antara lain kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional, fleksibilitas BUMN dalam subsidi strategis, akses publik terhadap obat dan produk esensial, kewenangan regulasi nasional pada jaminan halal dan independensi politik luar negeri Indonesia," ujar Dolfie kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu (22/2/2026).

"Perjanjian tersebut memiliki risiko pelemahan pada kebijakan nasional dan posisi tawar Indonesia," imbuh politikus dari PDI Perjuangan (PDIP) itu.

1. Pemerintah diminta jelaskan dampak perjanjian kepada publik

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS. (Youtube.com/Sekretaris Kabinet)

Dolfie mendorong pemerintah agar segera menyampaikan secara terbuka dan terukur dampak dari perjanjian tarif resiprokal yang diteken di Washington DC pada Kamis kemarin.

"Jelaskan pula implikasi terhadap industri strategis dan hilirisasi. Apakah perjanjian ini benar-benar memberikan manfaat strategis dan menguntungkan bagi kepentingan nasional," kata Dolfie.

Ketika ditanyakan apakah perjanjian tarif resiprokal itu tetap membutuhkan ratifikasi di parlemen sebelum efektif berlaku, Dolfie membenarkan hal tersebut.

"Sebagaimana perjanjian-perjanjian economic partnership yang mengatur tarif, kuota, investasi dan jasa, kekayaan intelektual atau hal-hal yang mengandung pembentukan norma hukum baru, maka sesuai kebiasaan yang ada, selama ini dilakukan ratifikasi menjadi undang-undang," tutur dia.

2. Dalam dokumen terdapat lebih banyak kewajiban Indonesia ketimbang AS

Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Bussines Summit di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, berdasarkan penelusuran IDN Times, di dalam dokumen kesepakatan tarif resiprokal itu tidak berimbang. Bila ditelusuri, terdapat 214 frasa 'Indonesia shall' dibandingkan 'US shall' yang jumlahnya hanya sembilan.

Ahli Kajian Amerika Serikat Universitas Indonesia, Profesor Suzie Sudarman mengatakan, Indonesia terlibat dalam semantic alliance yang berbeda dengan aliansi biasanya. Hal ini mengutip dari pengamat pertahanan Andi Widjajanto, yang membandingkan aliansi AS dengan Indonesia dan Jepang.

"Kalau dianggap sebagai alliance yang melanggar konstitusi. Menurut Andi Widjajanto, kita terlibat dalam semantic alliance yang beda dengan alliance yang lazim (Aliansi Sejati)," ujar Suzie kepada IDN Times melalui pesan pendek, hari ini.

Suzie mengatakan, seharusnya hasil dari negosiasi ini setara. Namun, yang terjadi Indonesia dianggap seperti harus tunduk pada AS. Meski demikian, dari perjanjian tersebut, ada beberapa hal yang menguntungkan Indonesia, namun hal lainnya dianggap merugikan.

"Ada beberapa yang tuntunan misalnya 0 persen tarif untuk kopi, cocoa dan sawit (menguntungkan), yang lain lebih merugikan atau tidak menguntungkan. Kasihan Indonesia," kata dia.

3. Pemerintah klaim tarif resiprokal masih bisa diubah

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, perjanjian dagang itu mengecualikan tarif bagi sejumlah produk Indonesia. Sehingga, mereka tak sepakat bila dipandang perjanjian dagang itu lebih banyak merugikan Indonesia.

"Perjanjian ART menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan juga pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar AS," ujar juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangannya, hari ini.

Sementara terkait waktu pemberlakuan perjanjian, Haryo mengatakan, kesepakatan tersebut tidak serta-merta berlaku. Dia juga memastikan, perjanjian tersebut tetap terbuka untuk dievaluasi di masa mendatang.

"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi, telah selesai dilakukan. Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah atau diamandemen sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak," tuturnya.

Editorial Team