Jakarta, IDN Times - Sikap Pemerintah Indonesia yang memilih tetap meneken perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) menuai pro dan kontra di dalam negeri. Sebagian menilai Indonesia lebih banyak dirugikan lewat perjanjian tarif resiprokal tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic mengatakan, perjanjian tarif resiprokal itu mencakup berbagai aspek strategis, antara lain kebijakan ekonomi, keamanan, pengaturan subsidi dan peran BUMN. Perjanjian yang diteken pada Kamis (19/2/2026) lalu itu juga mengatur mengenai peran BUMN hingga penguatan hak kekayaan intelektual.
Kesepakatan itu, kata Dolfie, berpotensi meningkatkan biaya. Selain itu, pelonggaran sertifikasi halal turut dimasukan ke dalam dokumen setebal 45 halaman tersebut.
"Dengan cakupan yang luas tersebut, perjanjian ini memiliki potensi dampak signifikan terhadap kebijakan nasional, antara lain kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional, fleksibilitas BUMN dalam subsidi strategis, akses publik terhadap obat dan produk esensial, kewenangan regulasi nasional pada jaminan halal dan independensi politik luar negeri Indonesia," ujar Dolfie kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu (22/2/2026).
"Perjanjian tersebut memiliki risiko pelemahan pada kebijakan nasional dan posisi tawar Indonesia," imbuh politikus dari PDI Perjuangan (PDIP) itu.
