Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CORE Sebut Tarif Trump Rugikan RI, Desak Prabowo Ajukan Tinjau Ulang Kesepakatan

CORE Sebut Tarif Trump Rugikan RI, Desak Prabowo Ajukan Tinjau Ulang Kesepakatan
Presiden Prabowo Subianto ketika mengikuti pertemuan dengan para pengusaha Amerika Serikat (AS) di Washington DC pada Rabu, 18 Februari 2026. (www.instagram.com/@presidenrepublikindonesia)
Intinya Sih
  • CORE Indonesia menilai Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS tidak seimbang, karena komitmen komersial Indonesia naik 45 persen hingga wajib membeli 50 pesawat Boeing senilai 13,5 miliar dolar AS.
  • Kesepakatan ini juga menghapus aturan TKDN dan membuka sektor pertambangan serta pertanian bagi perusahaan AS, yang dinilai melemahkan industri lokal dan bertentangan dengan semangat hilirisasi nasional.
  • CORE Indonesia mendesak pemerintah meninjau ulang perjanjian tersebut melalui amandemen, fokus pada perlindungan kepentingan ekonomi nasional serta antisipasi potensi protes dari mitra dagang utama lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai, kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan RI yang tertuang dalam Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang diteken pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, bukan kesepakatan hebat seperti yang diklaim oleh pemerintah. Bahkan, di dalam dokumen kesepakatan tarif dagang setebal 45 halaman itu, terlihat ketimpangan yang luar biasa antara beban dan kewajiban yang dilakukan oleh Indonesia.

Sebagai contoh, komitmen komersial Indonesia menjadi bertambah dari semula 22,7 miliar dolar Amerika Serikat menjadi 33 miliar dolar AS. Penambahan komitmen komersial itu sebesar 45 persen.

"Kenaikan utama terjadi pada kewajiban pembelian pesawat dari sebelumnya 3,2 miliar dolar AS menjadi 13,5 miliar dolar AS. Indonesia diwajibkan membeli 50 pesawat Boeing," ujar CORE Indonesia di dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Para peneliti di CORE Indonesia mengakui lewat proses negosiasi, Indonesia berhasil menurunkan tarif bea masuk atas barang impor dari semula 32 persen menjadi 19 persen. Tetapi, bila diteliti dari dokumen kesepakatan tarif datang yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia terlihat babak belur dan kehilangan marwah serta independensi.

"Tim negosiator gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen di dalam negeri," kata mereka.

"Amerika Serikat tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan national interest mereka. Mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa serta industri jasa pemastian," imbuh CORE Indonesia.

Apa usulan CORE Indonesia menyikapi kesepakatan yang tidak menguntungkan RI tersebut?

1. Keuntungan yang diraih Indonesia tak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar

Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto ketika mengikuti pertemuan dengan para pengusaha Amerika Serikat (AS) di Washington DC pada Rabu, 18 Februari 2026. (www.instagram.com/@presidenrepublikindonesia)

Lebih lanjut dari sisi tarif bea masuk atas barang impor yang didapat oleh Indonesia memang lebih rendah dibandingkan sebelumnya 32 persen. Tetapi, dalam pandangan CORE Indonesia, tarif 19 persen jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum adanya kebijakan tarif resiprokal. Banyak negara lain yang juga memperoleh tarif jauh lebih rendah.

"Di sisi lain Indonesia harus membayar komitmen komersial senilai 33 miliar dolar AS, berinvestasi di AS, serta menanggung pasal komitmen spesifik dalam annex III yang mencakup reformasi regulasi yang menyeluruh dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan," kata CORE Indonesia.

Sementara, Negeri Paman Sam hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak pernah ada dan baru diberlakukan secara unilateral melalui mekanisme Executive Order 14257 pada April 2025. Ketimpangan itu diperparah dengan adanya mekanisme penegakan yang berat sebelah.

"AS dapat mengenakan tarif tambahan secara unilateral (Article 7.3) dan mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari (Article 7.4)," ujarnya.

Indonesia juga diminta untuk menghapus kewajiban label atau sertfikasi untuk produk-produk non-halal AS. Kondisi itu, kata CORE Indonesia, tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh konsumen Muslim di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 240 juta jiwa.

"Ini sebuah ironi bagi negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia," tutur CORE Indonesia.

2. Prabowo sepakat hapus kewajiban TKDN bagi perusahaan AS

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP (setneg.go.id)

Sorotan CORE Indonesia lainnya yakni soal Indonesia bersedia untuk menghapus restriksi ekspor mineral kritis, persyaratan divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan. Hal itu jelas bertentangan dengan semangat di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi di dalam negeri.

Sementara di sektor pertanian, liberalisasi berjalan paling drastis melalui penghapusan commodity balance policy, pemberian status permanent fresh food of plant origin untuk produk tanaman AS serta automatic listing fasilitas daging, unggas, dan susu dari Negeri Paman Sam.

"Komitmen pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS dengan target volume minimum tahunan yang sangat spesifik tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS, ketimbang memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia," kata CORE Indonesia.

Apalagi sudah terjadi kebangkrutan petanil kecil di AS, di mana angkanya melonjak hingga 57 persen. Selain itu, jumlah ekspor kedelai mereka ke China terus merosot.

CORE Indonesia juga menyoroti kewajiban yang dilakukan oleh Indonesia untuk menghapus aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dari AS. "Hal itu akan menciptakan ketidakadilan bagi investor lain yang selama ini membangun pabrik di Indonesia dan sekaligus juga melemahkan strategi pendalaman industri di dalam negeri," katanya.

3. CORE Indonesia dorong pemerintah ajukan proses amandemen kesepakatan

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Lantaran mendapat kesepakatan dagang yang jauh lebih merugikan, CORE Indonesia mengusulkan pemerintah dan tim negosiator agar segera mengajukan peninjauan ulang hasil kesepakatan tarif. Poin amendemen perlu difokuskan pada aspek kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, komitmen komersial dan kewajiban lain yang khusus memuluskan kepentingan nasional AS.

"Fokus utama tim negosiator harus diarahkan untuk melindungi konsumen dan produsen di dalam negeri. Kepentingan ekonomi nasional Indonesia adalah hal yang paling utama," kata peneliti di CORE Indonesia.

"Oleh sebab itu, kami mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan ini dan segera mengusulkan peninjauan ulang," imbuhnya.

Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan strategi diplomatik untuk mengantisipasi protes dari mitra dagang utama seperti China, Jepang, Korea Selatan dan Uni Eropa yang berpotensi mempersoalkan perlakuan khusus terhadap AS atas dasar pelanggaran prinsip Most-Favored Nation (MFN) di World Trade Organization (WTO).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More